Lagi, Guru Ngaji di Batang Cabuli Belasan Santri

Supriyadi
Kamis, 4 Mei 2023 19:31:59


Murianews, Batang – Kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji kembali terjadi di Batang. Kali ini, pencabulan tersebut dilakukan dilakukan seorang guru ngaji berinisial TS (45) warga Wonotunggal terhadap 13 santri.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan dengan modus mengajak para korban salat tahajud. Setelah itu, korban diminta memijat tubuh pelaku.
Di saat pemijatan itulah, pelaku melancarkan aksi cabul. Guru ngaji bejat itu bahkan tega melakukan sodomi kepada anak didiknya.
”Pelaku meminta para korban untuk tadzim atau menurut atau mengikuti perintah ustaz dengan dalih agar mudah menangkap hafalan dan ilmu,” kata AKBP Saufi, Kamis (4/5/2023).
Aksi pencabulan itu terungkap ketika para korban melempar petasan ke rumah pelaku. Tindakan itu dilakukan lantaran para korban tak terima atas perlakuan guru ngaji di Batang yang telah berbuat cabul itu.
Baca: Tambah Lagi, Korban Pencabulan Guru Rebana di Batang Kini 21 Anak
Perbuatan para korban ini pun mengundang perhatian perangkat desa setempat. Saat ditanya perangkat desa, anak-anak yang menjadi korban perbuatan bejat pelaku itu pun akhirnya mengaku telah dicabuli.
”Mengetahui anak-anaknya menjadi korban pencabulan guru ngaji, para orang tua pun melapor ke Polres Batang, Sabtu (29/4/2023). dan langsung kita lakukan penangkapan,” terangnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 13 orang yang melaporkan kasus tersebut ke polisi. Semua korban merupakan anak laki-laki dengaan rentang usia 15-22 tahun.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya penambahan korban. Untuk itu ia meminta para korban untuk berani melapor supaya tak ada kejadian serupa di kemudian hari.
”Kalau penambahan korban sangat memungkinkan. Karena jumlah santri yang ikut ngaji ada banyak. Yang pasti saat ini pelaku sudah kita amankan juga menyita barang bukti antara lain kasur, karpet, baju, hingga sarung,” bebernya.
Atas perbuatan amoralnya, pelaku pun dijerat Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu No. 1/2016 tentang Perbuahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga diancam dengan Pasal 292 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, kasus guru ngaji yang melakukan perbuatan cabul kepada anak didiknya yang masih di bawah umur ini juga terjadi di Batang. Sebelumnya, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Batang, Wildan Mashuri, 58, juga melakukan aksi bejat dengan mencabuli dan merudapaksa 15 santriwati.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan dengan modus mengajak para korban salat tahajud. Setelah itu, korban diminta memijat tubuh pelaku.
Di saat pemijatan itulah, pelaku melancarkan aksi cabul. Guru ngaji bejat itu bahkan tega melakukan sodomi kepada anak didiknya.
”Pelaku meminta para korban untuk tadzim atau menurut atau mengikuti perintah ustaz dengan dalih agar mudah menangkap hafalan dan ilmu,” kata AKBP Saufi, Kamis (4/5/2023).
Aksi pencabulan itu terungkap ketika para korban melempar petasan ke rumah pelaku. Tindakan itu dilakukan lantaran para korban tak terima atas perlakuan guru ngaji di Batang yang telah berbuat cabul itu.
Baca: Tambah Lagi, Korban Pencabulan Guru Rebana di Batang Kini 21 Anak
Perbuatan para korban ini pun mengundang perhatian perangkat desa setempat. Saat ditanya perangkat desa, anak-anak yang menjadi korban perbuatan bejat pelaku itu pun akhirnya mengaku telah dicabuli.
”Mengetahui anak-anaknya menjadi korban pencabulan guru ngaji, para orang tua pun melapor ke Polres Batang, Sabtu (29/4/2023). dan langsung kita lakukan penangkapan,” terangnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 13 orang yang melaporkan kasus tersebut ke polisi. Semua korban merupakan anak laki-laki dengaan rentang usia 15-22 tahun.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya penambahan korban. Untuk itu ia meminta para korban untuk berani melapor supaya tak ada kejadian serupa di kemudian hari.
”Kalau penambahan korban sangat memungkinkan. Karena jumlah santri yang ikut ngaji ada banyak. Yang pasti saat ini pelaku sudah kita amankan juga menyita barang bukti antara lain kasur, karpet, baju, hingga sarung,” bebernya.
Atas perbuatan amoralnya, pelaku pun dijerat Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu No. 1/2016 tentang Perbuahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga diancam dengan Pasal 292 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, kasus guru ngaji yang melakukan perbuatan cabul kepada anak didiknya yang masih di bawah umur ini juga terjadi di Batang. Sebelumnya, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Batang, Wildan Mashuri, 58, juga melakukan aksi bejat dengan mencabuli dan merudapaksa 15 santriwati.