Polisi Brebes Diduga jadi Calo Balik Nama Kendaraan

Supriyadi
Sabtu, 27 Mei 2023 12:22:26


Murianews, Brebes – Seorang oknum polisi di Polres Brebes diduga menjadi calo balik nama kendaraan. Oknum polisi tersebut diketahui berpangkat Bripka dengan inisial D.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengaku sudah mendengan kabar Bripka D yang diduga menjadi calo pengurusan bea balik nama kendaraan di Kantor Samsat Bumiayu. Selain itu, ia juga diduga melakukan penggelapan uang sejumlah orang yang menggunakan jasanya.
”Saat ini Bripka D yang yang bertugas di Samsat Bumiayu itu telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Brebes. Meski demikian, Bripka D masih tetap menjalankan tugasnya seperti biasa sebagai anggota Polri,” katanya seperti dikutip Solopos.com.
Baca: 5 Oknum Polisi Jateng Calo Penerimaan Bintara Polri Dimutasi ke Luar Jawa
Ia menjelaskan, oknum polisi tersebut sudah sekitar dua bulan lalu ditarik ke Polres. Meski masih menjalankan tugasnya sebagai polri, Bripka D dalam pengawasan Propam.
”Yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas. Tiap hari harus hadir, baik apel pagi dan lapor pelaksanaan tugas polisi,” terangnya.
Sementara itu, terkait sidang kode etik yang akan diberikan ke Bripka D, Kapolres Brebes mengaku belum bisa memastikan. Sidang etik kepada Bripka D itu akan diputuskan oleh tim yang memeriksanya.
”Jadi nanti tim yang memutuskan putusannya. Itu semua dilihat dari korban lebih dari 10 orang,” sambungnya.
Ia menambahkan, saat diperiksa, Bripka D mengaku ingin mengganti kerugian korban dengan menjual ruko. Hanya saja, ia menegaskan kasus tersebut tetap akan diproses.
”Kami sudah tangani yang bersangkutan mau bertanggung jawab mengembalikan uang ganti rugi. Kita tunggu sambil kita siapkan sidang kode etik karena pelaku sudah menggunakan uang para korban untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengaku sudah mendengan kabar Bripka D yang diduga menjadi calo pengurusan bea balik nama kendaraan di Kantor Samsat Bumiayu. Selain itu, ia juga diduga melakukan penggelapan uang sejumlah orang yang menggunakan jasanya.
”Saat ini Bripka D yang yang bertugas di Samsat Bumiayu itu telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Brebes. Meski demikian, Bripka D masih tetap menjalankan tugasnya seperti biasa sebagai anggota Polri,” katanya seperti dikutip Solopos.com.
Baca: 5 Oknum Polisi Jateng Calo Penerimaan Bintara Polri Dimutasi ke Luar Jawa
Ia menjelaskan, oknum polisi tersebut sudah sekitar dua bulan lalu ditarik ke Polres. Meski masih menjalankan tugasnya sebagai polri, Bripka D dalam pengawasan Propam.
”Yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas. Tiap hari harus hadir, baik apel pagi dan lapor pelaksanaan tugas polisi,” terangnya.
Sementara itu, terkait sidang kode etik yang akan diberikan ke Bripka D, Kapolres Brebes mengaku belum bisa memastikan. Sidang etik kepada Bripka D itu akan diputuskan oleh tim yang memeriksanya.
”Jadi nanti tim yang memutuskan putusannya. Itu semua dilihat dari korban lebih dari 10 orang,” sambungnya.
Ia menambahkan, saat diperiksa, Bripka D mengaku ingin mengganti kerugian korban dengan menjual ruko. Hanya saja, ia menegaskan kasus tersebut tetap akan diproses.
”Kami sudah tangani yang bersangkutan mau bertanggung jawab mengembalikan uang ganti rugi. Kita tunggu sambil kita siapkan sidang kode etik karena pelaku sudah menggunakan uang para korban untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.