Sabtu, 19 April 2025


MURIANEWS, Sukoharjo — Seorang suami di Sukoharjo berinisial BIY (38) dilaporkan istri pertamanya IAS (32) lantaran menikah lagi tanpa izin. Tak hanya itu, BIY juga diduga menelantarkan anak dan istri sahnya tersebut sejak Januari 2022.

IAS yang merupakan warga Sleman Yogyakarta tersebut membuat laporang ke Polres Sukoharjo, Senin (20/9/2022). Ia datang didampingi kuasa hukumnya untuk mengadukan persoalan tersebut.

Kepada awak media, IAS mengaku sejak Januari 2022 sang suami yang juga warga Yogyakarta itu sudah tidak memberi nafkah ataupun pulang ke rumah.

”Dari bulan Januari 2022 (BIY) sudah tidak pernah pulang ke rumah. Lalu saya searching di media sosial dan menemukan pada 5 Juli 2022 dia sudah menikah lagi ada foto-foto di Instagram barunya,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

”Saya DM ke suami (dengan akun baru juga) dan menanyakan hal itu, suami saya mengiyakan,” imbuhnya.

Selama tujuh bulan itu IAS mencoba menghubungi sang suami, namun BIY beralasan masih bekerja di Sukoharjo. BIY sendiri diketahui mempunyai investasi indekos di tempat asalnya di Yogyakarta. Usai mendapat jawaban perihal pernikahan tanpa izin itu, IAS menanyakan nasibnya.

”Setelah itu saya menanyakan bagaimana proses terhadap saya, dia tidak mau bertanggungjawab apa pun terhadap saya dan juga anak saya. Anak saya umur 17 bulan, pernikahan kami sudah lima tahun sejak 2017,” kata IAS.

Menurutnya selama lima tahun berlalu, pernikahannya tak pernah menghadapi permasalahan besar atau bahkan cekcok dengan sang suami.

Dia juga mengatakan sebelumnya tidak pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun IAS menyadari sang suami mulai berubah sejak anaknya berusia 10 bulan yaitu pada Desember 2021.

Tepat sebulan setelahnya sang suami berpamitan bekerja ke Sukoharjo hingga akhirnya diketahui menikah dengan perempuan lain. Sejak Januari hingga Agustus IAS hanya mendapat sejumlah Rp 100 ribu-Rp 200 ribu/per bulan biaya hidup dari sang suami.

IAS yang hanya menjadi ibu rumah tangga sejak saat itu menggantungkan hidup pada orang tuanya.

Ironisnya, keluarga sang suami mengetahui bahwa BIY telah menikah lagi. Namun dari pihak keluarga justru bungkam dan seolah tidak terjadi apa-apa.
Sehingga kuat dugaan keluarga dari pihak BIY mendukung penuh pernikahan suaminya dengan istri barunya itu.”Tuntutan saya ingin ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan hukum negara yang berlaku, itu saja. Seadil-adilnya untuk saya dan anak saya,” tegas IAS.Saat membuat laporan tersebut IAS didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Mursyid and Partner Law Office.Menurut kuasa hukumnya, Muhammad Mursyid Wasianto pernikahan tersebut patut diduga melanggar pasal 279 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima hingga tujuh tahun.”Untuk pembuktian kami ada video akad nikahnya yang kedua, lalu foto-foto seremoni pernikahannya, dan saya sudah konfirmasi ke KUA Kecamatan Sukoharjo,” jelas pria yang akrab disapa Mursyid itu.Mursyid menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan somasi ke keluarga pihak terlapor agar permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun sayangnya hal itu tidak membuahkan kesepakatan.”Hasil komunikasi dengan pihak terlapor, kami anggap mediasi gagal, tidak ada kesepakatan. Ini sudah patut diduga ada pelanggaran pidana dan sudah kami adukan bagaimana tindak lanjutnya kami serahkan di Polres Sukoharjo,” katanya.Sementara itu Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengatakan telah menerima aduan tersebut.Pihaknya akan menerjunkan unit pelayanan perempuan dan anak atau PPA untuk membuat surat perintah penyidikan. Setelah itu pelapor beserta saksi-saksi segera akan diklarifikasi. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler