Kamis, 20 November 2025


Pelaku diketahui bernama Ardi (18) yang tak lain merupakan tetangga korban. Pengungkapan kasus ini juga berawal dari kecerobohan pelaku saat beraksi.

Usai beraksi menggonddol HP dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta, remaja ini lupa membawa pulang sandal jepit yang ia kenakan. Tak hanya itu, golok dan pisau yang digunakannya untuk mempersenjatai diri juga tertinggal di rumah yang dibobolnya.

Dari barang-barang inilah polisi berhasil mendeteksi siapa pemilik sandal jepit itu, dan menangkap pelakunya.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom membenarkan hal ini.

”Dari barang-barang yang tertinggal itu polisi berhasil menangkap pelakunya pada Selasa (24/9/2019),” katanya Kamis (26/9/2019).

Ia mengatakan, aksi pembobolan rumah guru itu terjadi pada Minggu (15/9/2019). Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci jendela samping rumah korban.Menurutnya, atas kejadian itu korban menderita kerugian mencapai sekitar Rp 2,8 juta. Hingga kini menurutnya, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e dan 5e KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun hukuman penjara,” terangnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler