Rabu, 19 November 2025


Dalam aksinya, pelaku meminta uang pada para korbannya sebesar Rp 5 juta agar bisa diberangkatkan. Padahal pengiriman TKI ke Timur Tengah saat ini masih dimoratorium.

Alhasil, sejumlah korban yang telah diberangkatkan ke negara Arab harus dideportasi, karena masuk secara ilegal.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari salah satu warga yang dijanjikan diberangkatkan ke Abu Dhabi.

“Ida ditangkap berdasar laporan masyarakat yang diterima Polres Brebes. Yang bersangkutan diduga turut serta dalam perekrutan TKI ilegal dan tidak sesuai prosedur yang diberangkatkan ke Abu Dhabi di Uni Emirat Arab,” katanya, Jumat (25/10/2019).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryamicho mengatakan, dari pengakuan tersangka, Ida hanya bertugas mencari warga yang mau diberangkatkan bekerja ke luar negeri. Selain itu, calon TKI juga dimintai uang sebesar Rp 5 juta dengan alasan untuk pengurusan berkas keberangkatan.

“Korban dikirim ke Timur Tengah tanpa melalui prosedur yang sah. Sehingga korban dipulangkan (dideportasi) dari negara tujuan,” ujarnya.
“Korban dikirim ke Timur Tengah tanpa melalui prosedur yang sah. Sehingga korban dipulangkan (dideportasi) dari negara tujuan,” ujarnya.Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Dikarenakan masih ada satu tersangka yang sudah diketahu namanya oleh petugas yang diduga juga terlibat dalam perekrutan TKI ilegal tersebut.“Kasus ini masih dalam pengembangan. Satu tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran,” terangnya.Atas perbuatanya. Ida terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 81 atau Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan jeratan pasal itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler