Rabu, 19 November 2025


Kedua pelaku penjambretan itu diketahui bernama Bagas Aji (18), warga Gayam, Sukoharjo, dan Catur Res Jenar (22), warga Kemasan, Polokarto. Dari catatan kepolisian, keduanya merupakan residivis kasus pencurian burung.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku berawal dari laporan salah satu korban penjambretan di depan RM Mulyani, Jetis pada 15 November 2019 lalu.

”Dar laporan itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku di lokasi terpisah,” katanya, Selasa (10/11/2019).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata sudah 18 kali melakukan aksi pencurian dan penjambretan sejak 2018 lalu. Untuk aksi penjambretan dilakukan di delapan lokasi dengan korbannya rata-rata perempuan.

Selain itu, para pelaku juga melakukan pencurian burung di 10 lokasi. “Selain menjambret pelaku juga mencuri burung murai, jalak, pleci, love bird dan kenari,” ujarnya.

Barang-barang hasil curian dan penjambretan itu dijual dan uangnya untuk foya-foya. Barang bukti yang berhasil disita tinggal sebuah HP Oppo dan mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan beraksi jambret.
Barang-barang hasil curian dan penjambretan itu dijual dan uangnya untuk foya-foya. Barang bukti yang berhasil disita tinggal sebuah HP Oppo dan mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan beraksi jambret.Sementara itu, salah satu pelaku Bagas Aji Hermawan mengakui menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk memenuhi gaya hidupnya. Uang tersebut juga digunakan untuk menyewa mobil yang digunakan untuk apel di rumah pacarnya.“Saya mulai mencuri sejak umur 17 tahun dan memang sudah pernah ditahan dan ini bikin saya kapok,” akunya.Sebelumnya mereka sudah pernah merasakan jeruji besi selama lima bulan atas aksi pencurian burung. Kini mereka kembali dibekuk polisi dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler