Kamis, 20 November 2025


Pelaku yang diketahui bernama M Jayuli alias Bajul (32) warga Kebonharjo, Tanjungmas, Semarang Utara, Kota Semarang. Korbannya diduga sebanyak delapan orang.

Modus yang digunakan yakni menjual akun Gojek atas namanya melalui Facebook. Setelah ada pembeli, akun miliknya dijual antara Rp 1 juta hingga Rp 2,7 juta.

Pelaku membiarkan korban menggunakan akun itu selama sepekan. Namun setelah itu, pelaku melapor ke Kantor Gojek untuk mengganti nomor. Sehingga korban tidak bisa lagi menggunakan akun tersebut.

“Salah satu korbannya bernama Suryo Nugroho (26) warga Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Ia menyerahkan uang sebesar Rp 2,7 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Ungaran Iptu Bambang Santoso, Sabtu (4/1/2020).

Korban melapor ke Polsek Ungaran karena merasa telah ditipu setelah akun yang dibelinya dari pelaku tak bisa digunakan. Dari hasil laporan itu, pelaku kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan A Yani, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Korban melapor ke Polsek Ungaran karena merasa telah ditipu setelah akun yang dibelinya dari pelaku tak bisa digunakan. Dari hasil laporan itu, pelaku kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan A Yani, Ungaran, Kabupaten Semarang.Di hadapan polisi, pelaku mengaku melakukan aksi penipuan ini untuk membiayai kehidupan sehari-hari.“Total ada delapan korban. Korban di Ungaran ini yang menderita kerugian paling besar. Tersangka ini selain jadi ojol juga tukang parkir di Semarang,” pungkasnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler