Kamis, 20 November 2025


Korbannya Mamas Arifin, warga Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, yang saat itu lagi membutuhkan rumah. Pelaku mengaku mempunyai rumah yang hendak dijual. Padahal rumah yang diakuinya itu merupakan rumah orang lain yang telah lama kosong.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang mencapai Rp 13 juta, yang digunakan untuk membayar DP rumah fiktif tersebut.

Kapolsek Petarukan AKP Titiek Listyowati mengatakan, kejadian bermula saat korban tengah bercerita dengan temannya di sebuah warung bahwa ia tengah mencari sebuah rumah.

Pelaku yang saat itu berada di warung tersebut, langsung menghampiri dan mengaku mempunyai rumah yang hendak dijual.

“Mendengar obrolan korban, tersangka yang sedang berada di warung menanggapi korban dengan menawarkan sebuah rumah yang akan dijual,” katanya, Sabtu (18/1/2020).

Mendengar tawaran tersangka, korban tertarik untuk melihat rumah yang diakui tersangka adalah miliknya. Korban pun diantarkan melihat rumah kosong itu.

“Setelah tawar menawar dan harga rumah disepakati, akhirnya korban membayar uang muka kepada tersangka,” ujarnya.
“Setelah tawar menawar dan harga rumah disepakati, akhirnya korban membayar uang muka kepada tersangka,” ujarnya.Namun korban akhirnya tahu jika ia menjadi korban penipuan, dan melaporkan kasus itu ke polisi. Unit Reskrim Polsek Petarukan yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui bila melakukan aksi penipuan itu karena tengah butuh uang. Pelaku mengaku sedang ingin membeli sebuah motor.“Rumah yang dijual hanya akal-akalan saja untuk mengelabui korban. Pelaku membutuhkan uang karena ingin membeli sepeda motor,” terangnya.Atas perbuatannya itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler