Rabu, 19 November 2025


Sidang, sesuai jadwal akan digelar Senin (21/10/2019) di ruang sidang Cakra, pukul 10.00 WIB.

Sidang pertama Akhmad Sofyan sendiri telah dilakukan pada sembilan Oktober 2019 lalu. Dalam kasus ini dari tiga tersangka, baru Akhmad Sofian yang telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.

Sementara dua tersangka lain, yakni Bupati Tamzil dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto belum dilimpahkan, karena masih proses penyidikan di KPK.

Dalam sidang sebelumnya yang dipimpin Hakim Ketua Antonois Widijantono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Joko Hermawan menyebut Ahmad Sofhian telah menyetor uang sebesar Rp 750 juta kepada Tamzil.

Uang tersebut diberikan secara bertahap selama tiga kali. Terhitung seejak Tamzil dilantik pada September 2018 tahun lalu. Uang suap diberikan agar Ahmad dan istrinya, Rini Kartika Hadi yang juga ASN di Pemkab Kudus mendapat jabatan di Pemkab.

“Memberikan uang tunai secara bertahap dengan total Rp 750 juta agar Muhammad Tamzil mengangkat terdakwa dalam jabatan administrator atau eselon III-A dan mengangkat Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di Kabupaten Kudus,” kata Joko dalam dakwaannya.
“Memberikan uang tunai secara bertahap dengan total Rp 750 juta agar Muhammad Tamzil mengangkat terdakwa dalam jabatan administrator atau eselon III-A dan mengangkat Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di Kabupaten Kudus,” kata Joko dalam dakwaannya.Baca: Kasus Tamzil Mulai Disidang, Akhmad Sofyan Disebut Setor Rp 750 JutaAtas perbuatan itu, JPU pun menjerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ahmad Sofhian sendiri dalam sidang menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Ia meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan hari ini. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler