Kamis, 20 November 2025


Di antaranya Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Agus Kroto) yang juga jadi tersangka dalam kasus ini. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantoro itu, Agus Kroto dicecar aliran dana suap yang diberikan Shofian kepada Tamzil.

Termasuk juga kepada dua ajudan Bupati Tamzil Norman dan Uka yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mencecar berbagai pertanyaan, terutama terkait aliran dana yang diberikan Shofian terkait mutasi jabatan yang dikehendaki.

Termasuk kronologi penerimaan dana, mulai dari tangan Shofian, hingga ke tangan terakhir, HM Tamzil sebagai penerima suap. Kronologi terkait hal tersebut ditanyakan sedetail mungkin pada para saksi.

Keterkaitan para saksi dengan terdakwa pun juga ditanyakan. Agus Soeranto dan Norman menjawab tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi sama sekali. Sedangkan Uka mengakui jika Shofian adalah teman baiknya.

“Saya tidak tahu, baru setelah lewat saudara Uka saya mengetahuinya,” ucap Agus saat menjawab pertanyaan jaksa.

Agus juga mengaku selama masa pemberian aliran dana oleh Shofian, pihaknya hanya menerima melalui tangan Uka. Yang kemudian pihaknya teruskan pada Tamzil. “Jadi saya tidak bersinggungan secara langsung,” katanya.

Di hadapan hakim Agus juga bercerita jika awalnya ia didatangi Uka untuk meminta tolong supaya temannya (Shofian) dipindah tugas atau dimutasi jabatannya dan disampaikan pada Bupati Tamzil. Uka pun membawa uang untuk suap.
Di hadapan hakim Agus juga bercerita jika awalnya ia didatangi Uka untuk meminta tolong supaya temannya (Shofian) dipindah tugas atau dimutasi jabatannya dan disampaikan pada Bupati Tamzil. Uka pun membawa uang untuk suap.“Saat itu bulan Febuari, itu pemberian pertama sebesar Rp 150 juta. Uang dibawa Uka. Saya diberi Rp 5 juta ketika main di ruangannya (ruang kerja Tamzil),” kata Agus.Baca: Agus Kroto dan Istri Sofhian Juga Dihadirkan KPK di Pengadilan TipikorIa melanjutkan, pemberian kedua diberikan ketika dibentuknya tim pansel. Hanya saja, Agus mengaku lupa bulan diserahkan. Untuk nominal uang yang diserahkan diakuinya sebesar Rp 200 juta. Yang bertujuan untuk memuluskan karir istri Shofian, yang juga ASN di Pemkab Kudus.“Teknisnya sama, saya diberi Uka, kemudian saya teruskan pada bupati, saya dapat lagi Rp 5 juta,” lanjutnya.Kemudian pemberian uang terakhir adalah sesaat sebelum OTT oleh KPK. Jumlah yang diberikan juga sama, yakni Rp 200 juta. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar utang mobil Nissan Terrano milik Bupati Tamzil. “Ya, yang saat itu terjadi OTT,” terangnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler