Kamis, 20 November 2025


Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/10/2019), Uka membantah semua keterangan Agus Kroto di sidang tersebut.

Terutama terkait nominal uang, serta pemberian jatah dari suap Shofian yang menjabat sebagai Sekretaris DPPKAD Kudus itu kepada Bupati Tamzil. Uka menyebut, jika total jatah yang diterima Agus Kroto mencapai puluhan juta rupiah.

Uka mengakui telah kenal cukup lama dengan Akhmad Shofian. Ketika itu, Uka masih bertugas berada di Satuan Reskrim Polres kudus. Uka memang tercatat sebagai anggota Polri yang diperbantukan sebagai ajudan bupati.

Uka pun membenarkan jika Shofian meminta bantuannya untuk memuluskan karirnya agar segera naik jabatan.

“Kala itu, sekitar bulan September saat saya pertama kali mendampingi Bapak (Tamzil), Shofian menghampiri saya dan meminta demikian,” katanya dalam persidangan.

Uka lantas meminta tolong pada Agus Kroto. Dengan pertimbangan, Agus cukup akrab dengan Bupati Tamzil. Kesimpulan tersebut ia dapat, karena tiap Tamzil butuh pertimbangan, selalu melibatkan Agus dalam tiap keputusannya.

“Karena saya merasa mereka akrab, saya meminta bantuan Agus, sekitar bulan Februari,” lanjutnya.

Namun menurut Uka, Agus meminta sejumlah nominal padanya untuk diteruskan ke Akhmad Shofian. Untuk yang pertama, Agus meminta Shofian menyediakan uang sebesar Rp 250 juta.

Uang tersebut pun dipenuhi dengan pemberian awal Rp 225 juta dan diberikan pada Uka dan diteruskan pada Agus untuk diberikan pada Bupati Tamzil.

“Saat itu saya diberi Rp 12,5 juta untuk pertama kalinya oleh Agus. Yang katanya dia juga diberi oleh Bapak (Tamzil) dengan nominal yang  sama,” lanjutnya.Pun dengan sore harinya, untuk sisa Rp 25 juta kembali diberikan Shofian pada Uka dan diteruskan ke Agus Kroto. “Saat itu juga saya diberi uang Rp 12,5 juta sama seperti yang diterima Agus. Hanya belum saya pakai, karena saya takut. Akhirnya saya simpan di laci meja ajudan,” lanjutnya.Baca: Agus Kroto Dicecar Soal Aliran Dana Suap ke Bupati TamzilKemudian pada bulan Mei, Shofian kembali meminta bantuan untuk melancarkan karir istrinya. Hal tersebut pun diteruskan pada Agus Kroto yang kemudian meminta Shofian membayar uang sebesar Rp 500 juta. Dengan dua kali pembayaran.“Sekitar bulan Juni, dibayar Rp 250 juta, saya berikan ke rumah dinas Pak Agus. Kemudian saya diberi lagi Rp 25 juta yang katanya perintah bupati, saya tolak tapi saya dipaksa untuk menerima,” katanya.Sedang nominal Rp 250 juta terakhir diberikan pada hari Jumat ketika OTT dilangsungkan. Saat itu, Uka menyebut Agus Kroto menyuruh pihaknya menyimpan Rp 25 juta terlebih dahulu baru menyerahkan pada pihaknya.“Saya turuti perintah Agus, saya ambil nominal tersebut, dan setelahnya ada OTT,” terangnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler