Kamis, 20 November 2025


Ia menyebut, keduanya mempunyai persekongkolan jahat hingga menyeret dia dan Tamzil tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Tudingan ini dikatakan Shofian melalui penasihat hukumnya Dwi Surya Hadi Budi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/12/2019).

Dalam pembelaanya, Shofian menyebut jika Uka dan Agus Kroto sebagai dalang dari permintaan uang yang disebutnya untuk diberikan kepada Tamzil. Tiga kali dua orang itu meminta uang dengan mentasnamakan Tamzil.

” Yakni pada bulan Febuari, Juni, dan Juli 2019 lalu. Dengan masing-masing nominal Rp 250 juta. Ini berdasar bukti-bukti di persidangan," katanya.

Lebih rinci, Surya Hadi mengatakan ada fakta di mana permintaan sejumlah uang yang dibebankan kliennya baru terjadi saat Uka Wisnu membicarakan hal tersebut dengan Agus Kroto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Saat itulah, Shofuan dimintai uang sejumlah Rp 250 juta sebanyak tiga kali. "Permintaan uang dengan menyebut atas perintah Bapak (Tamzil)," ujarnya.

Permintaan uang sebesar Rp 250 juta terus berulang hingga tiga kali. Uka pun terus menggunakan nama Tamzil untuk meminta pada kliennya.

Padahal menurutnya, Akhmad Shofian tidak pernah mengetahui apakah uang tersebut sampai pada Bupati Kudus atau tidak. "Terdakwa tidak mengetahui apakah uang tersebut sampai atau tidak," terangnya.
Padahal menurutnya, Akhmad Shofian tidak pernah mengetahui apakah uang tersebut sampai pada Bupati Kudus atau tidak. "Terdakwa tidak mengetahui apakah uang tersebut sampai atau tidak," terangnya.Fakta penguat lainnya adalah ketika Uka Wisnu berbincang dengan bupati Tamzil soal adanya ASN yang menginginkan kenaikan jabatan. Sesuai kesaksian Tamzil di persidangan, Bupati Tamzil mengatakan jika ingin yang baik-baik saja saat menjabat."Bupati Tamzil juga hanya tersenyum saat ditanyai hal tersebut, tidak mengiyakan, itu dari keterangan Agus Soeranto," lanjutnya.Ia menyebut, kliennya terpaksa memenuhi permintaan sejumlah uang dari Uka Wisnu karena mengatasnamakan Tamzil."Terdakwa benar-benar tidak ada persiapan dalam hal ini (menyuap). Sehingga harus mengambil utang dan menjual barang. Yang secara langsung menggunakan uang sendiri dan tidak merugikan negara," tegasnya.Oleh karenanya, Shofian meminta hakim memberi keringan hukuman padanya. Pihaknya juga kembali mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, meski sebelumnya permohonan yang sama telah ditolak oleh JPU. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler