Bupati Tamzil Protes Ajudannya Tak Ikut Jadi Tersangka
Anggara Jiwandhana
Senin, 16 Desember 2019 18:02:34
Padahal menurut data persidangan selama ini, ajudan dan staf khusus bupati Agoes Soeranto (Agus Kroto) yang diduga menjadi perantara uang suap dari Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian. Agus Kroto sendiri sudah jadi terdakwa dan sidangnya mulai bergulir.
Ini dikatakan Tamzil melalui penasihat hukumnya, Jhon Redo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/12/2019).
"Ini aneh. Uka padahal menerima uang tersebut malah tidak jadi tersangka," katanya usai di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/12/2019).
Uka juga, katanya, diduga telah menjual nama Tamzil untuk kepentingan pribadinya bersama Agus Kroto.
Ia menduga ada pihak yang sengaja menjebak Tamzil karena alasan tertentu. Padahal menurutnya, secara jelas kliennya tersebut tidak menerima uang sama sekali dari nama-nama yang disebut oleh JPU pada sidang dakwaan pekan lalu. "KPK juga kurang alat bukti dalam hal ini," katanya.
Baca: Bupati Tamzil Sebut Dakwaan JPU Terlalu DipaksakanOleh karena itulah, pihak Tamzil akan menggunakan jalur hukum apabila ada saksi yang dianggap merugikan bahkan menfitnah kliennya. Hingga menyebabkan nama baik kliennya tercemar. "Kami akan menempuh jalur hukum dalam hal ini," terangnya.Sebelumnya, Tamzil mengajukan nota keberatan dan membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menyebut Tamzil menerima suap Rp 750 juta dari Akhmad Shofian dan gratifikasi sebesar Rp 2,5 miliar dari sejumlah ASN. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Semarang – Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil mengaku heran karena ajudannya Uka Wisnu Sejati hanya dijadikan saksi dalam kasus jual beli jabatan yang menyeretnya hingga ke pengadilan.
Padahal menurut data persidangan selama ini, ajudan dan staf khusus bupati Agoes Soeranto (Agus Kroto) yang diduga menjadi perantara uang suap dari Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian. Agus Kroto sendiri sudah jadi terdakwa dan sidangnya mulai bergulir.
Ini dikatakan Tamzil melalui penasihat hukumnya, Jhon Redo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/12/2019).
"Ini aneh. Uka padahal menerima uang tersebut malah tidak jadi tersangka," katanya usai di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/12/2019).
Uka juga, katanya, diduga telah menjual nama Tamzil untuk kepentingan pribadinya bersama Agus Kroto.
Ia menduga ada pihak yang sengaja menjebak Tamzil karena alasan tertentu. Padahal menurutnya, secara jelas kliennya tersebut tidak menerima uang sama sekali dari nama-nama yang disebut oleh JPU pada sidang dakwaan pekan lalu. "KPK juga kurang alat bukti dalam hal ini," katanya.
Baca: Bupati Tamzil Sebut Dakwaan JPU Terlalu Dipaksakan
Oleh karena itulah, pihak Tamzil akan menggunakan jalur hukum apabila ada saksi yang dianggap merugikan bahkan menfitnah kliennya. Hingga menyebabkan nama baik kliennya tercemar. "Kami akan menempuh jalur hukum dalam hal ini," terangnya.
Sebelumnya, Tamzil mengajukan nota keberatan dan membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menyebut Tamzil menerima suap Rp 750 juta dari Akhmad Shofian dan gratifikasi sebesar Rp 2,5 miliar dari sejumlah ASN.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha