Tuding Jadi Dalang, Kubu Tamzil Desak KPK Tersangkakan Sang Ajudan
Anggara Jiwandhana
Rabu, 18 Desember 2019 17:00:42
Padahal kubu Tamzil menilai jika Uka merupakan orang yang paling berperan atau dalang dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus itu.
Penasihat hukum Tamzil, Yudi Sasongko pun kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan status Uka dari saksi menjadi tersangka.
”UWS (Uka) ini saya kira uang paling aktif dalam kasus ini,” kata Yudi usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/12/2019).
Salah satunya menurut dia, mengenai penentuan nominal suap yang harus diberikan Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian. Dalam beberapa kali sidang, Shofian juga menyebut hanya selalu berhubungan dengan Uka terkait suap yang diberikan ke Tamzil.
"Kami harap memang UWS yang statusnya masih menjadi saksi dinaikkan menjadi tersangka," ujarnya.
Pihaknya juga siap menempuh jalur hukum jika dalam perjalanan kasusnya nanti, ada saksi atau pihak lain yang dirasa mencemarkan nama baik kliennya. Hingga bisa merugikan nasib kliennya untuk kedepannya. "Ini sudah kami bacakan dalam eksepsi Senin (16/12/2019) lalu," terangnya.
Baca: Sebelum Ketangkap KPK, Bupati Tamzil Ngaku Usir Staf Bawa Uang Suap
Baca: Sebelum Ketangkap KPK, Bupati Tamzil Ngaku Usir Staf Bawa Uang SuapSeperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tamzil dan sejumlah pejabat di Pemkab Kudus.Dalam prosesnya, selain menetapkan Tamzil sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Keduanya yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Agus Kroto) dan Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.Dalam persidangan Shofian dinyatakan terbukti bersalah menyuap untuk mendapatkan kenaikan posisi. Hakim menjatuhkan vonis dua tahun dua bulan.Sementara proses persidangan untuk Tamzil dan Agus Kroto hingga kini masih bergulir. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (23/12/2019) pekan depan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Semarang – Kubu Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil kembali mempersoalkan terkait status ajudan Tamzil, Uka Wisnu Sejati yang masih melenggang bebas tanpa status tersangka.
Padahal kubu Tamzil menilai jika Uka merupakan orang yang paling berperan atau dalang dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus itu.
Penasihat hukum Tamzil, Yudi Sasongko pun kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan status Uka dari saksi menjadi tersangka.
”UWS (Uka) ini saya kira uang paling aktif dalam kasus ini,” kata Yudi usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/12/2019).
Salah satunya menurut dia, mengenai penentuan nominal suap yang harus diberikan Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian. Dalam beberapa kali sidang, Shofian juga menyebut hanya selalu berhubungan dengan Uka terkait suap yang diberikan ke Tamzil.
"Kami harap memang UWS yang statusnya masih menjadi saksi dinaikkan menjadi tersangka," ujarnya.
Pihaknya juga siap menempuh jalur hukum jika dalam perjalanan kasusnya nanti, ada saksi atau pihak lain yang dirasa mencemarkan nama baik kliennya. Hingga bisa merugikan nasib kliennya untuk kedepannya. "Ini sudah kami bacakan dalam eksepsi Senin (16/12/2019) lalu," terangnya.
Baca: Sebelum Ketangkap KPK, Bupati Tamzil Ngaku Usir Staf Bawa Uang Suap
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tamzil dan sejumlah pejabat di Pemkab Kudus.
Dalam prosesnya, selain menetapkan Tamzil sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Keduanya yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Agus Kroto) dan Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.
Dalam persidangan Shofian dinyatakan terbukti bersalah menyuap untuk mendapatkan kenaikan posisi. Hakim menjatuhkan vonis dua tahun dua bulan.
Sementara proses persidangan untuk Tamzil dan Agus Kroto hingga kini masih bergulir. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (23/12/2019) pekan depan.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha