Apapun Putusan Hakim Kubu Tamzil Siapkan Banding
Anggara Jiwandhana
Senin, 23 Desember 2019 15:16:50
Tanpa tunggu lama, kubu Tamzil langsung mengungkapkan rencana mereka untuk mengajukan banding. Meskipun proses persidangan belum rampung. Karena hakim baru mengeluarkan putusan sela, yakni melanjutkan proses hukum kasus ini.
Penasihat hukum Tamzil, Yudhi Sasongko menyebut, banding akan langsung diajukan saat hakim membacakan putusan akhir mendatang.
"Untuk sementara kami memutuskan akan mengajukan banding," kata Yudhi, usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Pihaknya mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang menolak eksepsi Tamzil, dan memutuskan untuk melanjutkan sidang. Ia pun memastikan akan mengupayakan cara lain untuk membebaskan Tamzil. Tentu saja banding akan batal diajukan jika hakim memutuskan Tamzil bebas.
"Masih ada jalan lain, banding juga termasuk, kami tidak akan berhenti sampai di sini," ujarnya.
Meski ditolak hakim, kubu Tamzil masih berpegang teguh terhadap eksepsinya, terutama mengenai penambahan pasal 12 B tentang gratifikasi. Yudhi menyebut, penambahan pasal itu adalah cacat hukum.
Karena jika ada penambahan pasal, maka sebelumnya harus ada surat perintah penyidikan atas hal-hal yang berkaitan dengan pasal tersebut. "Sehingga kami menilai ini masih sebuah ketidak sempurnaan," terangnya.
Karena jika ada penambahan pasal, maka sebelumnya harus ada surat perintah penyidikan atas hal-hal yang berkaitan dengan pasal tersebut. "Sehingga kami menilai ini masih sebuah ketidak sempurnaan," terangnya.
Baca: Putusan Sela: Hakim Tolak Eksepsi Bupati TamzilSeperti diketahui, eksepsi Tamzil ditolak oleh hakim. Poin yang ditolak yakni mengenai perihal surat dakwaan yang tidak lengkap dan terperinci. Hakim menilai sanggahan itu tidak beralasan secara hukum.Serta adanya penambahan pasal dan penghilangan pasal dalam dakwaan atas Bupati Tamzil. Hakim menilai jaksa mempunyai kewenangan atas hal ini, dan dakwaan telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil.Sidang akan kembali berlanjut senin (30/12/2019) pekan depan, dengan agenda pembuktian atau pemanggilan saksi-saksi. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Semarang – Bantahan (eksepsi) Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan jual beli jabatan ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/12/2019).
Tanpa tunggu lama, kubu Tamzil langsung mengungkapkan rencana mereka untuk mengajukan banding. Meskipun proses persidangan belum rampung. Karena hakim baru mengeluarkan putusan sela, yakni melanjutkan proses hukum kasus ini.
Penasihat hukum Tamzil, Yudhi Sasongko menyebut, banding akan langsung diajukan saat hakim membacakan putusan akhir mendatang.
"Untuk sementara kami memutuskan akan mengajukan banding," kata Yudhi, usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Pihaknya mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang menolak eksepsi Tamzil, dan memutuskan untuk melanjutkan sidang. Ia pun memastikan akan mengupayakan cara lain untuk membebaskan Tamzil. Tentu saja banding akan batal diajukan jika hakim memutuskan Tamzil bebas.
"Masih ada jalan lain, banding juga termasuk, kami tidak akan berhenti sampai di sini," ujarnya.
Meski ditolak hakim, kubu Tamzil masih berpegang teguh terhadap eksepsinya, terutama mengenai penambahan pasal 12 B tentang gratifikasi. Yudhi menyebut, penambahan pasal itu adalah cacat hukum.
Karena jika ada penambahan pasal, maka sebelumnya harus ada surat perintah penyidikan atas hal-hal yang berkaitan dengan pasal tersebut. "Sehingga kami menilai ini masih sebuah ketidak sempurnaan," terangnya.
Baca: Putusan Sela: Hakim Tolak Eksepsi Bupati Tamzil
Seperti diketahui, eksepsi Tamzil ditolak oleh hakim. Poin yang ditolak yakni mengenai perihal surat dakwaan yang tidak lengkap dan terperinci. Hakim menilai sanggahan itu tidak beralasan secara hukum.
Serta adanya penambahan pasal dan penghilangan pasal dalam dakwaan atas Bupati Tamzil. Hakim menilai jaksa mempunyai kewenangan atas hal ini, dan dakwaan telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil.
Sidang akan kembali berlanjut senin (30/12/2019) pekan depan, dengan agenda pembuktian atau pemanggilan saksi-saksi.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha