Rabu, 19 November 2025


"Saya sangkal keseluruhan keterangan Agus Soeranto," ucap Tamzil ketika dijumpai usai persidangan.

Kesaksian Agus Soeranto dinilai Tamzil sangat merugikan pihaknya. Tamzil juga menyebut jika keterangan Agus tidak ada yang benar dan cenderung menjebak pihaknya. "Saya sanggah langsung karena tidak ada yang benar," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil jalur hukum untuk melaporkan Agus Soeranto ke pihak kepolisian. "Ini merugikan karena keterangannya hanya berdasarkan 'katanya' dan 'katanya' saja," terang Tamzil.

Selain itu, Tamzil juga akan melaporkan kasusnya ke Dewan Pengawas KPK. "Saya akan laporkan karena ini merugikan saya, saya dijebak dan dikorbankan," tambahnya.

Sementara kuasa hukum Tamzil, Jhon Redo menyebut pihaknya akan melaporkan seluruh prosedur penyidikan kliennya ke Dewan Pengawas KPK. Jhon, menyebut jika kliennya merupakan korban dari sistem KPK yang lama.

"Bupati Tamzil ini seolah dipaksakan untuk jadi tersangka dalam kasus ini," terangnya.

Sistem yang dirasa merugikan inilah yang akan diadukan ke Dewan Pengawas. Jhon menyontohkan jika ajudan bupati yakni Uka Wisnu yang terlibat tetap tidak tersentuh.

Padahal, katanya, sesuai dengan kesaksian beberapa saksi, Ukalah yang paling aktif dalam kasus ini.

"Sekarang Uka tidak diapa-apakan, inilah yang akan kita laporkan ke Dewan Pengawas," terangnya.Baca: Ajudan Yakini Suap Rp 750 Juta Sampai ke Tangan Bupati TamzilDalam sidang itu, beberapa hal yang diungkap Agus Soeranto salah satunya adalah adanya pertemuan di salah satu hotel di Semarang untuk membahas mutasi jabatan tingkat eselon III di lingkup Pemkab Kudus. Dalam keterangannya, Agus menyebut pihaknya diberi draf oleh Bupati Tamzil untuk diketik.Selain itu, Agus juga menyatakan jika sebelum OTT, Tamzil menyuruh Agus untuk membayar utang dari uang yang ia bawa dari Uka yang merupakan pemberian Akhmad Shofian (Plt Sekretaris BPPKAD Kudus)."Saat itu Bapak (Tamzil) bilang bawa keluar uangnya untuk bayar utang saja sana," ucapnya dalam persidangan.Pernyataan tersebut sempat dipertanyakan pihak JPU dan Majelis Hakim karena berbeda dengan pernyataan Agus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler