Bupati Tamzil Klaim Pengangkatan Pejabat Sudah Sesuai Prosedur
Anggara Jiwandhana
Senin, 13 Januari 2020 16:25:39
"Itu draft sudah sesuai prosedur," ucapnya ketika ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2020).
Tamzil juga dengan tegas menyangkal jika draft tersebut semata-mata merupakan keinginannya sendiri. Ia enyebut jika draft usulan pejabat yang diberikan, lanjut Tamzil merupakan hasil rekomendasi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus. "Jadi bukan saya menyusun dengan buta," tegasnya.
Menurutnya, draft usulannya telah masuk dan dievaluasi oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Sehingga bisa dikatakan usulan yang pihaknya buat telah sesuai prosedur yang berlaku. "Sekda tadi juga telah menjelaskan jika telah sesuai prosedur," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang terungkap jika draft nama-nama calon pejabat yang akan dipromosi maupun dimutasi beserta plotingan jabatannya telah diserahkan Tamzil kepada tiga anak buahnya di salah satu hotel di Semarang.
Tiga orang itu yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Agus Kroto), Asisten II perekonomian Kesra Ali Rifa'i, dan Subekhan, ASN Pemkab Kudus. Dalam sidang Ali Rifai’i mengakui hal ini.
"Ada pertemuan antara kami dan Pak Bupati di salah satu hotel di Semarang," ucapnya.
Baca: Bupati Tamzil Disebut Siapkan Daftar Calon Pejabat Tanpa Sepengetahuan BKPPekretaris Daerah (Sekda) Kudus Sam'ani Intakoris dalam persidangan juga menyebut pihaknya diberi draft usulan pejabat pengisian eselon III Pemkab Kudus oleh Bupati Tamzil.Dalam prosesnya, Sam'ani mengatakan jika nama-nama di draft usulan dari bupati sebagian besar telah memenuhi syarat. Baik dari segi kompetensi dan persyaratan-persyaratan lainnya. "Hanya ada beberapa yang tidak sesuai," lanjutnya.Sam’ani mengakui, jika usulan promosi dan mutasi untuk ASN seharusnya berasal dari BKPP untuk diajukan kepada bupati sebagai PPK. Kemudian PPK meminta saran pada Tim Penilai Kerja (TPK)."Hanya saja, saat itu sudah ada draft usulan pejabat dari bupati. Kami nilai, banyak yang sudah masuk kriteria, hanya satu yang tidak lolos, kemudian kami kembalikan lagi ke PPK," terangnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Semarang – Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil mengklaim pengangkatan pejabat di lingkup Pemkab Kudus sudah sesuai prosedur. Hal ini terkait fakta persidangan adanya draft nama-nama pejabat yang diajukan Tamzil untuk dilantik.
"Itu draft sudah sesuai prosedur," ucapnya ketika ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2020).
Tamzil juga dengan tegas menyangkal jika draft tersebut semata-mata merupakan keinginannya sendiri. Ia enyebut jika draft usulan pejabat yang diberikan, lanjut Tamzil merupakan hasil rekomendasi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus. "Jadi bukan saya menyusun dengan buta," tegasnya.
Menurutnya, draft usulannya telah masuk dan dievaluasi oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Sehingga bisa dikatakan usulan yang pihaknya buat telah sesuai prosedur yang berlaku. "Sekda tadi juga telah menjelaskan jika telah sesuai prosedur," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang terungkap jika draft nama-nama calon pejabat yang akan dipromosi maupun dimutasi beserta plotingan jabatannya telah diserahkan Tamzil kepada tiga anak buahnya di salah satu hotel di Semarang.
Tiga orang itu yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Agus Kroto), Asisten II perekonomian Kesra Ali Rifa'i, dan Subekhan, ASN Pemkab Kudus. Dalam sidang Ali Rifai’i mengakui hal ini.
"Ada pertemuan antara kami dan Pak Bupati di salah satu hotel di Semarang," ucapnya.
Baca: Bupati Tamzil Disebut Siapkan Daftar Calon Pejabat Tanpa Sepengetahuan BKPP
ekretaris Daerah (Sekda) Kudus Sam'ani Intakoris dalam persidangan juga menyebut pihaknya diberi draft usulan pejabat pengisian eselon III Pemkab Kudus oleh Bupati Tamzil.
Dalam prosesnya, Sam'ani mengatakan jika nama-nama di draft usulan dari bupati sebagian besar telah memenuhi syarat. Baik dari segi kompetensi dan persyaratan-persyaratan lainnya. "Hanya ada beberapa yang tidak sesuai," lanjutnya.
Sam’ani mengakui, jika usulan promosi dan mutasi untuk ASN seharusnya berasal dari BKPP untuk diajukan kepada bupati sebagai PPK. Kemudian PPK meminta saran pada Tim Penilai Kerja (TPK).
"Hanya saja, saat itu sudah ada draft usulan pejabat dari bupati. Kami nilai, banyak yang sudah masuk kriteria, hanya satu yang tidak lolos, kemudian kami kembalikan lagi ke PPK," terangnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha