Rabu, 19 November 2025


Hal ini ditegaskannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/1/2020).

Dua pengusaha yang menjadi penyokong dana dalam pemenangan pilkada 2018 itu yakni Haryanto (pengusaha bus asal Kudus) dan Noer Halim (pengusaha konstruksi asal Demak).

Surat perjanjian itu berisi empat point. Yakni penataan SKPD (pengangkatan/mutasi pejabat) dan pekerjaan APBD di Pemkab Kudus diketahui oleh pihak penyokong dana.

Kemudian pada poin ketiga adalah pengangkatan sekretaris daerah (sekda) juga diketahui pihak kedua. Dan yang terakhir adalah pihak kedua siap memenangkan Tamzil-Hartopo.

Hartopo memastikan jika pihaknya tak pernah melakukan apa yang tertuang dalam perjanjian tersebut. "Poin-poinnya tidak pernah dilaksanakan," katanya.

Terkait poin ”pekerjaan APBD” jaksa sempat bertanya apakah yang dimaksud adalah terkait proyek yang dibiayai APBD, Hartopo menjawab jika itu hanya penafsiran pribadinya saja.

Hartopo juga menegaskan jika Haryanto memang berniat untuk beramal. Selain itu pengakuannya, pihak Noer Halim tidak meminta apa-apa. "Jadi tidak ada kepentingan apa-apa," terangnya.

Dalam sidang itu, Hartopo juga ditanya terkait peminjaman uang sebesar Rp 500 juta kepada Haryanto. Dalam keterangannya, Hartopo mengatakan jika dalam urusan tersebut, Bupati Tamzil tidak mengetahui. "Itu urusan pribadi, pak bupati tidak tahu," ucapnya.
Baca juga:Pihaknya pun mengatakan jika permintaan tersebut terjadi sebelum ia dan Tamzil dilantik menjadi kepala daerah Kudus. "Saat itu masih berstatus calon terpilih, belum dilantik," katanya.Alasannya pun senada dengan keterangan Sekda Kudus Sam'ani Intakoris sepekan yang lalu. Di mana Haryanto memang meminjam uang pada Hartopo untuk membeli keperluan perusahaan jasa transportasinya. "Memang meminjam untuk membeli ban," akunya.Ia mengaku meminta bantuan kepada Sam’ani, karena pada saat itu, pihaknya tidak memiliki uang cadangan karena kebutuhan lain. "Saya menelpon Pak Sam'ani, setelah itu saya tidak mengikuti perkembangan," ujarnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler