Staf Khusus Bupati Disebut Minta Setoran ke Dinas Perdagangan
Anggara Jiwandhana
Senin, 27 Januari 2020 15:39:58
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti dan Sekrteris Dinas Andi Imam Santosa dalam sidang lanjutan terdakwa Bupati Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/1/2020) siang.
"Saat itu Agus Kroto meminta uang sebesar Rp 100 juta untuk keperluan buka bersama di Pendapa Kabupaten Kudus. Permintaan itu diminta langsung ke saya," kata Sudiharti.
Permintaan tersebut, lanjutnya, diteruskan ke sekretaris dinasnya Andi Imam Santoso. Meski begitu, ia turut memberikan uang senilai Rp 50 juta untuk patungan atas permintaan Agus Kroto tersebut. Sementara Andi Imam, menutup kurangannya dengan uang pribadinya.
"Saya berikan Rp 50 juta pada Andi. Istilahnya kita patungan," lanjutnya
Selain meminta uang sebesar Rp 100 juta, Agus Kroto juga kembali meminta uang. Permintaan itu diungkapkan setelah Agus Kroto mendapat informasi ada anggaran yang digelontorkan ke Dinas Perdagangan sebesar Rp 1,2 miliar dan sudah disepakati Bupati Tamzil.
"Setelah itu Agus datang menagih. Saya persepsikan itu perintah dari bupati, kemudian saya serahkan pada Sekdin karena dia yang paham," terangnya.
[caption id="attachment_181232" align="alignnone" width="1280"]

Para saksi saat disumpah sebelum persidangan (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Andi Imam mengatakan, terkait permintaan Rp 100 juta, pihaknya diperintahkan Sudiharti untuk berkoordinasi dengan ajudan bupati, Setya Hendra. Pemberiannya pun dilaksanakan sekitar sore hari sebelum acara buka puasa bersama digelar.
"Saya berikan pada Hendra sekali saja, saya menambahi Rp 50 juta, jadi genap Rp 100 juta," ucapnya.
"Saya berikan pada Hendra sekali saja, saya menambahi Rp 50 juta, jadi genap Rp 100 juta," ucapnya.Sementara kesaksian Setya Hendra, dalam persidangan pihaknya menyebut sebelum Andi Imam memberikan uangnya, Bupati Tamzil sempat berpesan padanya untuk menerima berkas dari Andi Imam. Hendra pun menyebut jika berkas yang diterima adalah berupa bungkusan berbentuk kotak."Saya tidak bisa memastikan itu uang atau tidak, karena saya tidak melihat isinya, kemudian saya letakkan di mobil dinas Bupati," terangnya.Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tamzil dan sejumlah pejabat di Pemkab Kudus 26 Juli 2019 lalu.Dalam prosesnya, selain menetapkan Tamzil sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Keduanya yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Kroto) dan Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian.Sementara empat orang lain yang juga dibawa ke Gedung Merah Putih KPK keluar dengan status saksi. Termasuk di antaranya Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Catur Widyatmo. Tiga lainnya yang berstatus saksi yakni Subhkan yang merupakan staf BPPKAD, Norman dan Uka Wisnu yang merupakan staff dan ajudan Bupati Kudus.Kini, Akhmad Shofian telah dijatuhi hukuman 2,2 tahun penjara. Sedang terdakwa Agus Soeranto tengah menjalani pemeriksaan terdakwa. Sedang kasus terdakwa Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil, tengah masuki masa pemanggilan saksi. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi
MURIANEWS, Semarang – Salah satu terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus Agus Soeranto (Agus Kroto) disebut sempat meminta uang setoran sebesar Rp 100 juta ke Dinas Perdagangan Kudus. Uang tersebut diminta Agus Kroto yang kala itu menjabat sebagai staf khusus Bupati Tamzil dengan dalih untuk persiapan buka bersama di pendapa kabupaten.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti dan Sekrteris Dinas Andi Imam Santosa dalam sidang lanjutan terdakwa Bupati Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/1/2020) siang.
"Saat itu Agus Kroto meminta uang sebesar Rp 100 juta untuk keperluan buka bersama di Pendapa Kabupaten Kudus. Permintaan itu diminta langsung ke saya," kata Sudiharti.
Permintaan tersebut, lanjutnya, diteruskan ke sekretaris dinasnya Andi Imam Santoso. Meski begitu, ia turut memberikan uang senilai Rp 50 juta untuk patungan atas permintaan Agus Kroto tersebut. Sementara Andi Imam, menutup kurangannya dengan uang pribadinya.
"Saya berikan Rp 50 juta pada Andi. Istilahnya kita patungan," lanjutnya
Selain meminta uang sebesar Rp 100 juta, Agus Kroto juga kembali meminta uang. Permintaan itu diungkapkan setelah Agus Kroto mendapat informasi ada anggaran yang digelontorkan ke Dinas Perdagangan sebesar Rp 1,2 miliar dan sudah disepakati Bupati Tamzil.
"Setelah itu Agus datang menagih. Saya persepsikan itu perintah dari bupati, kemudian saya serahkan pada Sekdin karena dia yang paham," terangnya.
[caption id="attachment_181232" align="alignnone" width="1280"]

Para saksi saat disumpah sebelum persidangan (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Andi Imam mengatakan, terkait permintaan Rp 100 juta, pihaknya diperintahkan Sudiharti untuk berkoordinasi dengan ajudan bupati, Setya Hendra. Pemberiannya pun dilaksanakan sekitar sore hari sebelum acara buka puasa bersama digelar.
"Saya berikan pada Hendra sekali saja, saya menambahi Rp 50 juta, jadi genap Rp 100 juta," ucapnya.
Sementara kesaksian Setya Hendra, dalam persidangan pihaknya menyebut sebelum Andi Imam memberikan uangnya, Bupati Tamzil sempat berpesan padanya untuk menerima berkas dari Andi Imam. Hendra pun menyebut jika berkas yang diterima adalah berupa bungkusan berbentuk kotak.
"Saya tidak bisa memastikan itu uang atau tidak, karena saya tidak melihat isinya, kemudian saya letakkan di mobil dinas Bupati," terangnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tamzil dan sejumlah pejabat di Pemkab Kudus 26 Juli 2019 lalu.
Dalam prosesnya, selain menetapkan Tamzil sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Keduanya yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Kroto) dan Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian.
Sementara empat orang lain yang juga dibawa ke Gedung Merah Putih KPK keluar dengan status saksi. Termasuk di antaranya Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Catur Widyatmo. Tiga lainnya yang berstatus saksi yakni Subhkan yang merupakan staf BPPKAD, Norman dan Uka Wisnu yang merupakan staff dan ajudan Bupati Kudus.
Kini, Akhmad Shofian telah dijatuhi hukuman 2,2 tahun penjara. Sedang terdakwa Agus Soeranto tengah menjalani pemeriksaan terdakwa. Sedang kasus terdakwa Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil, tengah masuki masa pemanggilan saksi.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi