Kamis, 20 November 2025


"Ada, sebesar Rp 15 juta," katanya ketika dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin(27/1/2020).

Halil mengatakan sebelumnya ia diminta untuk menyiapkan uang kebutuhan lebaran dengan besaran mencapai Rp 50 juta. "Namun kami hanya bisa memberikan uang sebanyak Rp 15 juta," lanjutnya.

Uang tersebut, lanjut Halil, diberikan langsung pada Tamzil di ruangannya saat ia melaporkan kesiapan Dishub Kudus saat menghadapi lebaran 2019 lalu.

"Saya datang langsung dan meletakkannya di meja tamu," katanya.

Sementara terdakwa Bupati Tamzil, usai persidangan menyanggah pernyataan Kepala Dishub tersebut. Ia juga tidak mengakui adanya penerimaan uang dari Halil.

"Saya tidak menerima, saya hanya mengatakan untuk menyiapkan lebaran dalam hal ini adalah tupoksinya. Kalau saat itu izin menghadapnya memberi uang pasti saya usir," tegasnya.
"Saya tidak menerima, saya hanya mengatakan untuk menyiapkan lebaran dalam hal ini adalah tupoksinya. Kalau saat itu izin menghadapnya memberi uang pasti saya usir," tegasnya.Selain itu, Tamzil juga menyanggah pernyataan Setya Hendra soal dirinya yang menerima bungkusan dari Sekretaris Dinas Perdagangan Andi Imam Santoso. Tamzil, dengan tegas mengatakan jika yang dipesankan pada Hendra adalah berkas bukan bingkisan."Saya memang menyuruhnya untuk menerima berkas, bukan bungkusan," katanya.Terkait kesaksian para saksi yang dibilang bias oleh majelis, Tamzil menyebut jika ketiganya membuat keterangan yang mengada-ada. Sehingga tidak bisa disimpulkan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler