Mantan Plt Kepala Dinas PUPR dan Tiga Kontraktor Jadi Saksi
Anggara Jiwandhana
Senin, 3 Februari 2020 10:56:35
Selain Heru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan tiga rekanan atau kontraktor yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ketiga kontraktor tersebut adalah Faiq Himawan, Muhamad Sanur, dan Ratno P.
Keempat saksi tersebut langsung diambil sumpah di bawah Alquran untuk memberikan kesaksian sebenar-benarnya. Majelis hakim juga menanyakan apakah BAP milik para saksi akan diubah atau tidak. Keempat saksi pun menjawab tidak ada yang dirubah dalam BAP. Mereka diperdengarkan kesaksiannya secara beraamaan.
Dalam sidang tersebut, HM Tamzil yang menjadi terdakwa juga hadir untuk mendengarkan keterangan para saksi secara langsung. Ia pun kembali mengenakan kemeja panjang berwarna putih dengan didampingi para penasihat hukum.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tamzil dan sejumlah pejabat di Pemkab Kudus 26 Juli 2019 lalu.
Dalam prosesnya, selain menetapkan Tamzil sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Keduanya yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Agus Kroto) dan Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian.Kini, Akhmad Shofian telah dijatuhi hukuman 2,2 tahun penjara. Sedang terdakwa Agus Soeranto tengah menjalani pemeriksaan terdakwa. Sedang kasus terdakwa Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil, tengah masuki masa pemanggilan saksi. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi
MURIANEWS, Semarang - Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kudus yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kudus Heru Subiyantoko dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus di Pengadilan Tipikor, Senin (3/2/2020) pagi.
Selain Heru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan tiga rekanan atau kontraktor yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ketiga kontraktor tersebut adalah Faiq Himawan, Muhamad Sanur, dan Ratno P.
Keempat saksi tersebut langsung diambil sumpah di bawah Alquran untuk memberikan kesaksian sebenar-benarnya. Majelis hakim juga menanyakan apakah BAP milik para saksi akan diubah atau tidak. Keempat saksi pun menjawab tidak ada yang dirubah dalam BAP. Mereka diperdengarkan kesaksiannya secara beraamaan.
Dalam sidang tersebut, HM Tamzil yang menjadi terdakwa juga hadir untuk mendengarkan keterangan para saksi secara langsung. Ia pun kembali mengenakan kemeja panjang berwarna putih dengan didampingi para penasihat hukum.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tamzil dan sejumlah pejabat di Pemkab Kudus 26 Juli 2019 lalu.
Dalam prosesnya, selain menetapkan Tamzil sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Keduanya yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Agus Kroto) dan Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian.
Kini, Akhmad Shofian telah dijatuhi hukuman 2,2 tahun penjara. Sedang terdakwa Agus Soeranto tengah menjalani pemeriksaan terdakwa. Sedang kasus terdakwa Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil, tengah masuki masa pemanggilan saksi.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi