Rabu, 19 November 2025


Selain kedua pengusaha tersebut, pengadilan juga menghadirkan ajudan Haryanto, Edy Suryanto untuk dimintai kesaksiannya. Sebelumnya, Edy disebut menjadi perantara Haryanto untuk meminta uang ke sejumlah instansi dengan dalih membayar hutang di Pilkada.

Tak hanya itu, pengadilan juga memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus Joko Dwi Putranto dan mantan Sekdinnya Rudi Hermawan untuk diperdengarkan kesaksiannya terkait kasus gratifikasi.

Dari pantauan di lapangan, kelima saksi tersebut disumpah di bawah Alquran. Majelis hakim juga menanyakan apakah BAP milik para saksi akan diubah atau tidak. Keempat saksi pun menjawab tidak ada yang dirubah dalam BAP.

Rencananya, pendengaran keterangan saksi kali ini akan dilakukan selama tiga sesi. Yakni sesi pertama Noor Halim, sesi kedua Haryanto, dan sesi ketiga adalah Edi Suryanto, Joko Susilo dan Rudi Hermawan.

Baca Juga:
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tamzil dan sejumlah pejabat di Pemkab Kudus 26 Juli 2019 lalu.Dalam prosesnya, selain menetapkan Tamzil sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Keduanya yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Kroto) dan Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian.Sementara empat orang lain yang juga dibawa ke Gedung Merah Putih KPK keluar dengan status saksi. Termasuk di antaranya Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Catur WidyatNo. Tiga lainnya yang berstatus saksi yakni Subhkan yang merupakan staf BPPKAD, Norman dan Uka Wisnu yang merupakan staff dan Ajudan Bupati Kudus.Kini, Akhmad Shofian telah dijatuhi hukuman 2,2 tahun penjara. Sedang terdakwa Agus Soeranto akan segera mendengarkan tutuntuan. Sedang kasus terdakwa Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil, tengah masuki masa pemanggilan saksi. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler