Hal tersebut dilakukan usai Tamzil mendapat singgungan dari beberapa pihak terkait adanya orang yang mengatasnamakan dirinya meminta sejumlah uang untuk pengangkatan jabatan.
"Pak bupati curhat ke saya dan meminta saya membuatkan SK untuk pemecatan secara tidak hormat Agus Soeranto," ungkapnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/2/2020) siang.
Tohirin mengatakan, permintaan tersebut terjadi sekitar pertengahan Juli 2019 lalu. Draft SK, dikataknnya juga telah rampung dikerjakan. Draft juga sudah disampaikan Bupati Tamzil melalui salah satu staf TU Tamzil.
"Draft sudah jadi, namun belum di tanda tangani," tambahnya.
Tohirin menjelaskan, sebelum Tamzil memerintahkannya untuk membuat SK ada rapat khusus yang dihadiri para staf khusus Tamzil. Di forum tersebut Tamzil menegur keras Agus Soeranto agar tidak memakai namanya untuk kepentingan pribadinya."Saat itu juga Bupati Tamzil memerintahkan untuk tidak bekerja selain di kantor dan selalu berkoordinasi dengan OPD apabila bekerja di luar kantor," jelasnya.Namun, Agus justru kerap mengundang sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bertemu dengannya di rumah dinas Sekda Kudus yang ditempati bersama. "Padahal, Pak Tamzil melarang para staf khususnya untuk bekerja di luar kantor," lanjutnya.Tohirin menambahkan, hal-hal yang diperbincangkan Agus juga cukup berani. Beberapa di antaranya adalah seputar uang dan proyek. Hanya, ketika ditegur, Agus memperingatkan untuk tidak ikut campur terhadap urusannya.Seperti diketahui Terdakwa kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Kudus, Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil menghadirkan dua saksi yang dianggap bisa meringankan dakwaannya. Dua saksi tersebut yakni Staf khususnya Moh. Tohirin dan keponakan Tamzil, Ahmad Zein Rizal. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi
MURIANEWS, Semarang - Mantan staff khusus Bupati Tamzil Moh Tohirin yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan jika pihaknya telah diminta oleh Bupati Tamzil untuk membuatkan draft SK pemecatan Agus Soeranto atau Agus Kroto.
Hal tersebut dilakukan usai Tamzil mendapat singgungan dari beberapa pihak terkait adanya orang yang mengatasnamakan dirinya meminta sejumlah uang untuk pengangkatan jabatan.
"Pak bupati curhat ke saya dan meminta saya membuatkan SK untuk pemecatan secara tidak hormat Agus Soeranto," ungkapnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/2/2020) siang.
Tohirin mengatakan, permintaan tersebut terjadi sekitar pertengahan Juli 2019 lalu. Draft SK, dikataknnya juga telah rampung dikerjakan. Draft juga sudah disampaikan Bupati Tamzil melalui salah satu staf TU Tamzil.
"Draft sudah jadi, namun belum di tanda tangani," tambahnya.
Baca Juga:
Tohirin menjelaskan, sebelum Tamzil memerintahkannya untuk membuat SK ada rapat khusus yang dihadiri para staf khusus Tamzil. Di forum tersebut Tamzil menegur keras Agus Soeranto agar tidak memakai namanya untuk kepentingan pribadinya.
"Saat itu juga Bupati Tamzil memerintahkan untuk tidak bekerja selain di kantor dan selalu berkoordinasi dengan OPD apabila bekerja di luar kantor," jelasnya.
Namun, Agus justru kerap mengundang sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bertemu dengannya di rumah dinas Sekda Kudus yang ditempati bersama. "Padahal, Pak Tamzil melarang para staf khususnya untuk bekerja di luar kantor," lanjutnya.
Tohirin menambahkan, hal-hal yang diperbincangkan Agus juga cukup berani. Beberapa di antaranya adalah seputar uang dan proyek. Hanya, ketika ditegur, Agus memperingatkan untuk tidak ikut campur terhadap urusannya.
Seperti diketahui Terdakwa kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Kudus, Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil menghadirkan dua saksi yang dianggap bisa meringankan dakwaannya. Dua saksi tersebut yakni Staf khususnya Moh. Tohirin dan keponakan Tamzil, Ahmad Zein Rizal.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi