Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Bisa Gunakan KUR Sumi untuk Buka Usaha, Bunganya Nol Persen

Anggara Jiwandhana
Senin, 12 Oktober 2020 16:20:23


MURIANEWS, Semarang – Masyarakat di Jawa Tengah khususnya mereka yang terkena PHK ataupun ibu rumah tangga yang ingin membuat usaha baru bisa memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro (Sumi).
KUR Sumi merupakan salah satu skema dan progam pemerintah untuk memancing pertumbuhan ekonomi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk kembali bergeliat.
Batas maksimum kredit ini sebesar Rp 10 juta dengan bunga 0 persen hingga 31 Desember mendatang. Sementara setelahnya, suku bunganya akan berganti menjadi enam persen.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Sulaimansyah mengatakan, alokasi subsidi bunga KUR memang baru sampai Desember . Namun, bisa saja diperpanjang hingga 2021 mendatang.
Hal tersebut, sebenarnya ditujukan untuk meringankan beban UMKM dalam membayar pajak. “Ini sekema baru, untuk menyasar usaha mikro sehingga dia mampu untuk bisa tumbuh dan berkembang,” katanya, Senin (12/10/2020).
Persyaratannya sendiri, lanjut dia, usaha yang diajukan merupakan usaha mikro yang dalam pengelolaannya tidak ada pembatasan waktu. “Jadi, lama usahanya tak harus enam bulan seperti KUR yang sudah-sudah,” ungkapnya.
Namun, ia mengakui ada beberapa persyaratan untuk pelaku usaha baru yang ingin mengajukan KUR Sumi ini. Di antaranya tergabung dalam kelompok usaha atau memiliki anggota keluarga yang telah punya usaha dan telah mengikuti progam pendampingan.
“Program pendampingan ini bisa formal ataupun non formal. Jika salah satu syarat ada, silahkan ajukan,” jelas dia.
Sementara berdasar data yang dimiliki pihaknya, jumlah pengguna KUR Sumi ini telah mencapai 27 ribu usaha mikro. Adapun anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp 240,21 miliar
“Di bulan Agustus lalu baru dua, tapi setelah disosialisasikan jadi bertambah 27.656 usaha mikro. Sampai saat ini KUR ini masih membuka pendaftaran,” tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi
KUR Sumi merupakan salah satu skema dan progam pemerintah untuk memancing pertumbuhan ekonomi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk kembali bergeliat.
Batas maksimum kredit ini sebesar Rp 10 juta dengan bunga 0 persen hingga 31 Desember mendatang. Sementara setelahnya, suku bunganya akan berganti menjadi enam persen.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Sulaimansyah mengatakan, alokasi subsidi bunga KUR memang baru sampai Desember . Namun, bisa saja diperpanjang hingga 2021 mendatang.
Hal tersebut, sebenarnya ditujukan untuk meringankan beban UMKM dalam membayar pajak. “Ini sekema baru, untuk menyasar usaha mikro sehingga dia mampu untuk bisa tumbuh dan berkembang,” katanya, Senin (12/10/2020).
Persyaratannya sendiri, lanjut dia, usaha yang diajukan merupakan usaha mikro yang dalam pengelolaannya tidak ada pembatasan waktu. “Jadi, lama usahanya tak harus enam bulan seperti KUR yang sudah-sudah,” ungkapnya.
Namun, ia mengakui ada beberapa persyaratan untuk pelaku usaha baru yang ingin mengajukan KUR Sumi ini. Di antaranya tergabung dalam kelompok usaha atau memiliki anggota keluarga yang telah punya usaha dan telah mengikuti progam pendampingan.
“Program pendampingan ini bisa formal ataupun non formal. Jika salah satu syarat ada, silahkan ajukan,” jelas dia.
Sementara berdasar data yang dimiliki pihaknya, jumlah pengguna KUR Sumi ini telah mencapai 27 ribu usaha mikro. Adapun anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp 240,21 miliar
“Di bulan Agustus lalu baru dua, tapi setelah disosialisasikan jadi bertambah 27.656 usaha mikro. Sampai saat ini KUR ini masih membuka pendaftaran,” tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi