Kamis, 20 November 2025


Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Arwansa mengatakan, polisi telah mengamankan dua orang pemilik akun FB. "Mereka kami amankan setelah ada laporan dari warga Grinting," ujar Arwansa, Sabtu (9/9/2017).  Keduanya ditangkap di rumahnya yakni di Desa Kubangpari dan Sidamulya, Jumat malam. Saat ini, mereka berdua dibawa ke ruang Reskrim Polres Brebes.

Sementara itu, Kepala Desa Grinting, Suhartono, mengatakan, polisi telah menangkap dua orang pemilik akun FB yang menjelekkan nama kampungnya. Sebab, apa yang mereka unggah di FB amat menyakitkan warga desanya. 

Info yang dihimpun, para pemerintah desa yang terkait seperti Desa Grinting, Sidamulya dan Kubangpari melakukan pertemuan guna menyelesaikan masalah. Sebelumnya, gara-gara ulah dari warganet pengguna Facebook, masyarakat Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Brebes, meradang. Mereka akan melaporkan ulah warganet kepada polisi karena dugaan melanggar UU ITE terkait ujaran kebencian di media sosial.

Warga telah beraudiensi dengan pemerintah desa bersama Muspika Kecamatan Bulakamba dan perwakilan Polres Brebes. Mereka marah atas ungkapan pelaku ujaran kebencian di media sosial. Lantaran pelaku menyebut Grinting adalah desa pengemis, Jumat (9/9/2017).

Salah seorang warga, Bagus Handoko mengatakan ada tiga pengguna Facebook yang melontarkan hal tersebut. Warga desa sudah menunggu itikad baik pelaku tapi masih diabaikan. Audiensi dilakukan guna menghindari tindakan persekusi warga ke pelaku.Editor : Akrom HazamiBaca : Gara-gara Disebut Desa Pengemis di Facebook, Warga Grinting Brebes Marah 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler