Jumat, 21 November 2025


Info dihimpun, sebelumnya korban memang menginap di rumah pelaku. Saat dijemput oleh keluarga, korban menolak karena ketakutan. Kemudian pelaku ini berinisiatif mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Baca : Pasangan Sejoli di Jepara Ini Nekat Mesum di Masjid, Diguyur Air Langsung Diarak ke Balai Desa

Teryata korban melaporkan apa yang dilakukan pelaku kepada dirinya. Pada saat itu pihak keluarga melaporkan pelaku ke Polsek dan kami lakukan tindak lanjut. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali di rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Suardi Jumaing, mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku.
BacaPasangan yang Digerebek Ternyata Sudah 5 Kali Mesum di Masjid“Pelaku dikenai hukuman melanggar Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP,” katanya.Kini GE harus mendekam di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler