Info dihimpun, sebelumnya korban memang menginap di rumah pelaku. Saat dijemput oleh keluarga, korban menolak karena ketakutan. Kemudian pelaku ini berinisiatif mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Teryata korban melaporkan apa yang dilakukan pelaku kepada dirinya. Pada saat itu pihak keluarga melaporkan pelaku ke Polsek dan kami lakukan tindak lanjut. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Suardi Jumaing, mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku.
“Pelaku dikenai hukuman melanggar Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP,” katanya.Kini GE harus mendekam di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Murianews, Klaten – Gadis di bawah umur menjadi korban pencabulan di wilayah Kraguman, Jogonalan , Klaten pada tanggal 19 dan 20 Oktober 2017 lalu. Pelaku adalah GE (27) buruh harian dengan korbannya berusia 14 tahun. Keluarga yang mendapati laporan anak gadisnya, segera melaporkan GE ke polsek setempat.
Info dihimpun, sebelumnya korban memang menginap di rumah pelaku. Saat dijemput oleh keluarga, korban menolak karena ketakutan. Kemudian pelaku ini berinisiatif mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Baca :
Pasangan Sejoli di Jepara Ini Nekat Mesum di Masjid, Diguyur Air Langsung Diarak ke Balai Desa
Teryata korban melaporkan apa yang dilakukan pelaku kepada dirinya. Pada saat itu pihak keluarga melaporkan pelaku ke Polsek dan kami lakukan tindak lanjut. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Suardi Jumaing, mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku.
Baca :
Pasangan yang Digerebek Ternyata Sudah 5 Kali Mesum di Masjid
“Pelaku dikenai hukuman melanggar Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP,” katanya.
Kini GE harus mendekam di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Akrom Hazami