Buruh Kota Pekalongan Unjuk Rasa Protes Keputusan UMK
Murianews
Senin, 27 November 2017 14:41:27
Diketahui, UMK Kota Pekalongan untuk 2018 senilai Rp 1.765.179. Jumlah itu meningkat Rp 141.429 dari sebelumnya Rp 1.623.750. KHL di Kota Pekalongan mencapai sekitar Rp 2 juta per bulan.
Buruh pun protes dan menggeruduk kantor Wali Kota Pekalongan, Jalan Mataram, Senin (27/11/2017). Mereka menolak nilai UMK Kota Pekalongan 2018.
Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Arifianto menuturkan, jika nilai UMK yang ditetapkan masih jauh dari KHL. Karenanya, buruh menolak SK Gubernur Jateng No 560/89 tahun 2017 tentang Upah Minimum Kota atau Kabupaten. SK tersebut menggunakan acuan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga UMK naik 8,71 % dari upah tahun 2017.
“Nilai upah jauh dari kata layak dan masih sangat jauh dari pengeluaran kebutuhan riil buruh," ucap Arifin di lokasi.Wali Kota Pekalongan Saelany Mahfud di depan peserta aksi mengatakan, pemerintah kota tidak bisa mengubah nilai UMK yang sudah diputuskan.
Editor : Akrom Hazami
Murianews, Pekalongan – Upah Minimum Kota (UMK) Pekalongan diprotes sejumlah buruh di kota setempat. Mereka berpendapat jika UMK yang telah diputuskan tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Pekalongan.
Diketahui, UMK Kota Pekalongan untuk 2018 senilai Rp 1.765.179. Jumlah itu meningkat Rp 141.429 dari sebelumnya Rp 1.623.750. KHL di Kota Pekalongan mencapai sekitar Rp 2 juta per bulan.
Buruh pun protes dan menggeruduk kantor Wali Kota Pekalongan, Jalan Mataram, Senin (27/11/2017). Mereka menolak nilai UMK Kota Pekalongan 2018.
Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Arifianto menuturkan, jika nilai UMK yang ditetapkan masih jauh dari KHL. Karenanya, buruh menolak SK Gubernur Jateng No 560/89 tahun 2017 tentang Upah Minimum Kota atau Kabupaten. SK tersebut menggunakan acuan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga UMK naik 8,71 % dari upah tahun 2017.
“Nilai upah jauh dari kata layak dan masih sangat jauh dari pengeluaran kebutuhan riil buruh," ucap Arifin di lokasi.
Wali Kota Pekalongan Saelany Mahfud di depan peserta aksi mengatakan, pemerintah kota tidak bisa mengubah nilai UMK yang sudah diputuskan.
Editor : Akrom Hazami