Rabu, 19 November 2025


Karena petugas tak lagi hanya akan menggembok ban mobil yang melanggar parkir itu, tapi akan langsung mendereknya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, M Khadik mengatakan, langkah tegas ini dilakukan untuk menghindari keruwetan arus lalu lintas, akibat parkir sembarangan. Langkah ini juga untuk mendukung Operasi Lilin Candi 2017 yang dilaksanakan pihak kepolisian.

“Kalau ada mobil yang melanggar parkir, akan kami derek secepatnya. Kalau hanya digembok (roda) sama saja tidak mengurai kemacetan,” katanya.

Sikap tegas ini tak hanya diterapkan bagi kendaraan dengan pelat nomor Semarang saja, melainkan juga bagi kendaraan pelancong yang berada di Semarang. Pihaknya juga sudah menyiapkan kantong-kantong parkir yang bisa dimanfaatkan.Beberapa titik yang sering ditemui pelanggaran parkir di antaranya, di Jalan Pandanaran, kawasan Simpanglima, dan Jalan MH Thamrin. Parkir kendaraan di sepanjang jalan-jalan ini kerap menjadi pemicu kemacetan.“Kami punya program untuk mencegah pelanggaran parkir, dan sistem pengaturan lampu lalu lintas melalui ATCS (area traffic control system) untuk mengurai kemacetan,” terangnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler