Sabtu, 22 November 2025


Mereka nekat mencuri kambing milik warga, padahal kambing itu disiapkan untuk hewan kurban pada Idul Adha tahun ini.

Keduanya yakni SK alias MT (46) warga Desa Wonokerjo, Kecamtan Kedawung, Sragen dan anak laki-lakinya berinisial PF (15). Mereka Senin (20/8/2018) kemarin dibekuk jajaran Polsek Sambirejo, setelah mencuri tiga kambing milik Minem warga Dukuh Cekel, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen.

“Mereka ditangkap di rumahnya, setelah diselidiki unit reskrim terbukti telah melakukan pencurian hewan ternak di rumah Minem,” kata Kapolsek Sambirejo, AKP Saptiwi, Selasa (21/8/2018).

Ia menceritakan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (18/8/2018) dini hari. Korban mengetahui kambingnya dicuri setelah mendengar suara berisik dari arah kandang. Saat diperiksa, kambing yang semula berjumlah enam ekor hanya tinggal tiga ekor saja.

Kasus itu pun langsung dilaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, yang akhirnya mengarah pada dua pelaku.Unit Reskrim Polsek Sambirejo langsung menuju rumah para pelaku dan membekuknya. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua ekor kambing yang dicuri, serta sepeda motor yang digunakan dalam beraksi.Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah bronjing yang digunakan para pelaku untuk mengangkut kambing-kambing hasil curian.Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan internsif di mapolsek Sambirejo. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar