Pemotor di Solo Sengaja Ditabrak Mercy Hingga Tewas dan Terseret Belasan Meter
Murianews
Kamis, 23 Agustus 2018 11:33:25
Dan ternyata, pelaku sengaja menabrak korban. Motifnya diduga karena dendam, setelah korban dan pelaku saling cekcok. Bahkan saat menabrak, tubuh korban sempat terseret Belasan meter dan pelaku melarikan diri.
Hasil identifikasi, pelaku diketahui berinisial IA (40), dan semalam pelaku langsung ditangkap aparat kepolisian. Kini statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli menyatakan, kasus yang menewaskan korban Eko Prasetio (28) tersebut murni masuk tindak pidana. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim olah TKP.
“Kasus ini bukan laka lantas karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang. Kasus laka lantas ini berbeda dengan kasus pidana,” urainya saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) malam.
[caption id="attachment_147485" align="alignnone" width="715"]

Polisi melakukan pemeriksaan jenazah korban yang tewas ditabrak Mercy di Solo. (Istimewa)[/caption]
Menurut Fadli, kejadian tersebut berawal dari cek cok mulut antara keduanya, tersangka dan korban. Cekcok tersebut berlanjut dan berbuntut panjang dimana akhirnya terjadi kejar-kejaran.
“Tersangka merasa mobilnya terhalangi oleh korban, dan keduanya saling mengintip. Kemudian, teman pelaku turun dari mobil Marcedes Benz yang dikendarai IA lalu mengejar korban dan sempat memukul helm korban. Cekcok berlanjut hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Dan korban ini katanya juga sempat menendang bamper mobil milik pelaku,” papar Fadli.Setelah sampai di lokasi kejadian, lanjut Fadli, tersangka langsung menabrak korban dari belakang. Akibatnya, korban yang naik sepeda motor Honda Beat langsung terjatuh dan sempat terseret belasan meter.“Korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian. Melihat korbannya tergeletak di jalanan, pelaku berusaha melarikan diri,” terangnya.Menurutnya, tersangka sempat kabur melarikan diri, karena diteriaki warga. Aparat kepolisian yang mendapat laporan, langsung bergerak mengejar tersangka.Polisi dapat menggiring pelaku beserta mobil Mercedes Benz miliknya ke Mapolresta Surakarta dalam waktu tak sampai 30 menit. "Kita tangkap di utara Aspol, tidak sampai 30 menit," kata Fadli.Tersangka kini dijerat dengan pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Dia diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Solo – Seorang pemuda bernama Eko Prasetio (28), warga Manahan, Banjarsari, Surakarta tewas setelah “diseruduk” mobil mewah berjenis Marcedes Benz berpelat nomor AD 888 QQ, di Jalan KS Tubun, tepatnya di sebelah timur Mapolresta Surakarta, Rabu (22/8/2018) kemarin.
Dan ternyata, pelaku sengaja menabrak korban. Motifnya diduga karena dendam, setelah korban dan pelaku saling cekcok. Bahkan saat menabrak, tubuh korban sempat terseret Belasan meter dan pelaku melarikan diri.
Hasil identifikasi, pelaku diketahui berinisial IA (40), dan semalam pelaku langsung ditangkap aparat kepolisian. Kini statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli menyatakan, kasus yang menewaskan korban Eko Prasetio (28) tersebut murni masuk tindak pidana. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim olah TKP.
“Kasus ini bukan laka lantas karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang. Kasus laka lantas ini berbeda dengan kasus pidana,” urainya saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) malam.
[caption id="attachment_147485" align="alignnone" width="715"]

Polisi melakukan pemeriksaan jenazah korban yang tewas ditabrak Mercy di Solo. (Istimewa)[/caption]
Menurut Fadli, kejadian tersebut berawal dari cek cok mulut antara keduanya, tersangka dan korban. Cekcok tersebut berlanjut dan berbuntut panjang dimana akhirnya terjadi kejar-kejaran.
“Tersangka merasa mobilnya terhalangi oleh korban, dan keduanya saling mengintip. Kemudian, teman pelaku turun dari mobil Marcedes Benz yang dikendarai IA lalu mengejar korban dan sempat memukul helm korban. Cekcok berlanjut hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Dan korban ini katanya juga sempat menendang bamper mobil milik pelaku,” papar Fadli.
Setelah sampai di lokasi kejadian, lanjut Fadli, tersangka langsung menabrak korban dari belakang. Akibatnya, korban yang naik sepeda motor Honda Beat langsung terjatuh dan sempat terseret belasan meter.
“Korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian. Melihat korbannya tergeletak di jalanan, pelaku berusaha melarikan diri,” terangnya.
Menurutnya, tersangka sempat kabur melarikan diri, karena diteriaki warga. Aparat kepolisian yang mendapat laporan, langsung bergerak mengejar tersangka.
Polisi dapat menggiring pelaku beserta mobil Mercedes Benz miliknya ke Mapolresta Surakarta dalam waktu tak sampai 30 menit. "Kita tangkap di utara Aspol, tidak sampai 30 menit," kata Fadli.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Dia diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Ali Muntoha