Terima Suap Rp 12 Miliar untuk Nyalon, Bupati Kebumen Dituntut 5 Tahun Penjara
Murianews
Rabu, 3 Oktober 2018 16:33:28
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang mengatakan, selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Dilansir Antara Jateng, dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp 12,03 miliar.
Suap yang berasal dari fee sebesar 7 persen sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen tersebut dikumpulkan oleh sejumlah anggota tim pemenangan Yahya Fuad saat mencalonkan diri sebagai bupati.
"Uang fee tersebut berasal dari para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di tahun anggaran 2016," katanya dalam sidang yang dipimpim Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.
Atas perbuatannya itu, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selain hukuman badan dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa agar dicabut hak politiknya selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. Dalam tuntutannya, jaksa juga menolak usulan terdakwa agar menjadi
justice collaborator dalam perkara tersebut.Menurut dia,
justice collaborator bukan merupakan pelaku utama dalam suatu perkara dan berperan mengungkap peran pelaku yang lebih besar. "Sementara, terdakwa merupakan pelaku utama dalam tindak pidana ini," ujarnya.Atas dakwaan jaksa tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Semarang - Bupati Kebumen (nonaktif), Yahya Fuad dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/10/2018). Yahya disangka menerima suap atas sejumlah proyek di kabupaten tersebut selama kurun waktu 2016.
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang mengatakan, selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Dilansir Antara Jateng, dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp 12,03 miliar.
Suap yang berasal dari fee sebesar 7 persen sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen tersebut dikumpulkan oleh sejumlah anggota tim pemenangan Yahya Fuad saat mencalonkan diri sebagai bupati.
"Uang fee tersebut berasal dari para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di tahun anggaran 2016," katanya dalam sidang yang dipimpim Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.
Atas perbuatannya itu, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman badan dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa agar dicabut hak politiknya selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. Dalam tuntutannya, jaksa juga menolak usulan terdakwa agar menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut.
Menurut dia, justice collaborator bukan merupakan pelaku utama dalam suatu perkara dan berperan mengungkap peran pelaku yang lebih besar. "Sementara, terdakwa merupakan pelaku utama dalam tindak pidana ini," ujarnya.
Atas dakwaan jaksa tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Editor : Ali Muntoha