Kamis, 20 November 2025


Narapidana kasus narkoba ini menyerahkan diri ke Lapas Surakarta pada Selasa (16/10/2018) kemarin dengan diantar kakaknya. Selama beberapa hari sebelum menyerahkan diri, Sunarman tinggal bersama keluarganya di Mojodipo, Jatirejo, Jumapolo, Karanganyar.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Surakarta, Andi Rahmanto menyatakan, napi atas nama Sunarman menyerahkan diri untuk menjalani sisa pidananya.

Sebelum dipenjara, Sunamarman bekerja sebagai pelayan rumah makan di Palu. Namun ia ditangkap polisi lantaran mengonsumsi narkoba.

Sunarman divonis hukuman 4 tahun penjara, dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan.

“Lapas Palu sudah membenarkan bahwa Sunarman merupakan narapidana kasus narkoba yang kabur saat gempa terjadi. Jadi kami menerimanya di sini,” katanya kepada wartawan.
Ia menyatakan, dari pengakuan Sunarman, ia terpaksa kabur dari penjara untuk menyelamatkan diri saat bencana gempa dan tsunami menerjang Palu.Pihaknya juga mengapresiasi terhadap langkah Sunarman yang mau menyerahkan diri untuk menjalani sisa hukuman. Selain itu, pihaknya juga mengimbau agara para narapidana lapas di Palu yang kabur ke wilayah Soloraya, agar segera menyerahkan diri ke Rutan Solo.”Hal ini  sesuai arahan Dirjen (Pemasayarakatan) seluruh narapidana yang kabur agar segera menyeraakan diri ke rutan atau lapas terdekat, jika tidak akan dijadikan DPO,” terangnya.Andi menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Lapas Palu dan Kemenkumham terkait keputusan penahanan selanjutnya. Apakah nantinya Sunarman akan dititipkan di Rutan Solo atau dikembalikan ke Lapas Palu.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler