Kamis, 20 November 2025


KPK menyebut, Marzuqi memberikan uang suap sebesar Rp 700 juta kepada Lasito. Uang suap diberikan di rumah hakim Lasito di Solo dengan dikemas kardus bungkus bandeng presto. Tak hanya Marzuqi, KPK juga menetapkan hakim Lasito sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lasito akan dinonaktifkan sebagai hakim. Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto, kepada wartawan Jumat (7/11/2018) mengatakan, penonaktifan ini merupakan aturan standar sampai status hukum tersangka berkekuatan tetap.

"Sesuai dengan aturan, kalau statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkara hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Ia menyebut, penonaktifan menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA). Nantinya menurut dia, Ketua PN Semarang akan menentukan hakim yang akan menggantikan tugas-tugas Lasito.

Pasalnya, Lasito tercatat menyidangkan sejumlah kasus. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga Jumat hari ini Lasito masih beraktivitas di PN Semarang, namun ia enggan berkomentar kepada wartawan. "Langsung ke humas saja, nanti saya menyalahi kode etik," kata Lasito.

Hari Kamis (6/11/2018) kemarin, Lasito juga masih memimpin sejumlah sidang di PN Semarang. Salah satu perkara yang disidangkan Lasito yakni kasus dugaan penggelapan di Rumah Sakit Islam Surakarta.

Baca : KPK Geledah Ruang Kerja Bupati JeparaDalam perkara dengan terdakwa mantan Direktur Utama Rumah Sakit Islam Surakarta Jufrie itu, Lasito merupakan Hakim Ketua yang memimpin persidangan.Sebelumnya, kemarin KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang, Lasito sebagai tersangka suap."KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai, yaitu AN (Ahmad Marzuqi). AN merupakan Bupati Jepara, lalu tersangka kedua LAS (Lasito), LAS ini hakim Pengadilan Negeri Semarang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.Sebelum menetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah melakukan penggeledahan kantor dan rumah dinas bupati Jepara. KPK juga meminjam ruangan di  Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, untuk melakukan pemeriksaan.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler