Lokasi rekontruksi dilakukan di PN Semarang. Namun dalam rekonstruksi baik Ahmad Marzuqi maupun Lasito yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak dihadirkan.
Dalam rekonstruksi tersebut, orang-orang terlibat dalam kasus tersebut diperankan oleh penyidik KPK. Rekonstruksi yang berlangsung di dalam mobil itu menggunakan kendaraan milik KPK.
Rekonstruksi yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut diawali dengan peragaan di ruang bagian hukum di lantai 2 gedung pengadilan.
Rekonstruksi selanjutnya dilaksanakan di ruang Posbakum yang dulunya merupakan ruang hakim. Adegan selanjutnya berlangsung di halaman parkir pengadilan yang menggambarkan pertemuan antara Hakim Lasito dengan pengacara Ahmad Hadi Prayitno.
Suap dalam bentuk uang dollar itu tergambar pada adegan ke 75 dan 76. Usai reka ulang di halaman parkir, penyidik KPK selanjutnya bergegas meninggalkan kantor PN Semarang.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan pelaksanaan rekonstruksi yang berkaitan kasus yang menyangkut salah seorang hakim tersebut. "Izin yang disampaikan memang pelaksanaan rekonstruksi," katanya dilansir Antara.
Baca juga :
- KPK Diminta Seret Makelar Suap Bupati Jepara
- Bandeng Presto dan Kode Kampus Jadi Sarana Suap Bupati Jepara



