4 Remaja di Kendal Nekat Begal Motor Karena Jengkel Dipelototi

Murianews
Sabtu, 5 Januari 2019 14:30:54


Murianews, Kendal – Empat remaja di Kabupaten Kendal, dibekuk polisi lantaran melakukan aksi begal motor. Dalam beraksi, kawanan ini sambil mabuk dan mengacungkan celurit kepada korbannya.
Keempat remaja itu yakni. Edi Riyadi, David Rudianto, Rama Andika alias Dika dan DF. Seluruhnya warga Desa Ngrejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.
Mereka beraksi merampas motor yang dikendarai Khanif Dwi Susanto dan Dani Yovitama, di Jalan Raya Ngasinan Weleri akhir Desember 2018 lalu.
Korban dihadang kawanan ini yang tengah mabuk dan mengacungkan celurit. Korban yang takut, kemudian melarikan diri meninggalkan motornya.
Usai merampas sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri ke wilayah Subah, Kabupaten Batang. Namun pelarian mereka diketahui dan berhasil diamankan Polisi.
Salah satu pelaku bernama David mengaku, mereka merampas motor korban karena geram. Pasalnya, saat mereka nongkrong di Taman Kota Weleri, korban melintas sambil melotot.
Ia kemudian mengajak tiga temannya untuk membuntuti korban karena emosi, hingga sampai di tempat sepi. Kemudian motor korban dipepet dan diancam dengan celurit.
"Saya dan teman-teman kondisi mabuk. Awalnya, saya hanya ingin memberi pelajaran kepada korban, namun melihat sepeda motor korban ditinggal saya ambil dan bawa pulang,” akunya.
Menurut dia, mereka melarikan diri lantaran takut dengan aksi balas dendam oleh korban dan teman-temannya. Pasalnya di media sosial kasus itu sudah ramai, dan ada yang mengancam membunuh mereka jika ketemu.
"Di media sosial ramai soal kasus ini bahkan warga Ringinarum mau bunuh kami kalau sampai ketangkep. Kami berempat pilih kabur ke Sukorejo terus ke Subah,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho mengatakan, para pelaku dibekuk tim gabungan dari Satreskrim Polres Kendal, Polsek Weleri dan Polsek Gemuh.
“Modus operandi pelaku dengan membuntuti korban terlebih dulu, kemudian menghentikan korban sambil mengacungkan senjata tajam lalu mengambil motornya,” jelasnya.
Mereka kini tengah disidik untuk diselediki kaitannya dengan sejumlah kasus kejahatan lain. Polisi menjerat dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Ali Muntoha
Keempat remaja itu yakni. Edi Riyadi, David Rudianto, Rama Andika alias Dika dan DF. Seluruhnya warga Desa Ngrejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.
Mereka beraksi merampas motor yang dikendarai Khanif Dwi Susanto dan Dani Yovitama, di Jalan Raya Ngasinan Weleri akhir Desember 2018 lalu.
Korban dihadang kawanan ini yang tengah mabuk dan mengacungkan celurit. Korban yang takut, kemudian melarikan diri meninggalkan motornya.
Usai merampas sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri ke wilayah Subah, Kabupaten Batang. Namun pelarian mereka diketahui dan berhasil diamankan Polisi.
Salah satu pelaku bernama David mengaku, mereka merampas motor korban karena geram. Pasalnya, saat mereka nongkrong di Taman Kota Weleri, korban melintas sambil melotot.
Ia kemudian mengajak tiga temannya untuk membuntuti korban karena emosi, hingga sampai di tempat sepi. Kemudian motor korban dipepet dan diancam dengan celurit.
"Saya dan teman-teman kondisi mabuk. Awalnya, saya hanya ingin memberi pelajaran kepada korban, namun melihat sepeda motor korban ditinggal saya ambil dan bawa pulang,” akunya.
Menurut dia, mereka melarikan diri lantaran takut dengan aksi balas dendam oleh korban dan teman-temannya. Pasalnya di media sosial kasus itu sudah ramai, dan ada yang mengancam membunuh mereka jika ketemu.
"Di media sosial ramai soal kasus ini bahkan warga Ringinarum mau bunuh kami kalau sampai ketangkep. Kami berempat pilih kabur ke Sukorejo terus ke Subah,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho mengatakan, para pelaku dibekuk tim gabungan dari Satreskrim Polres Kendal, Polsek Weleri dan Polsek Gemuh.
“Modus operandi pelaku dengan membuntuti korban terlebih dulu, kemudian menghentikan korban sambil mengacungkan senjata tajam lalu mengambil motornya,” jelasnya.
Mereka kini tengah disidik untuk diselediki kaitannya dengan sejumlah kasus kejahatan lain. Polisi menjerat dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Ali Muntoha