Caleg Partai Gerindra Kota Semarang Digerebek Saat Pesta Narkoba
Murianews
Selasa, 8 Januari 2019 11:54:04
Lokasi penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sedayu Indah, Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Rumah yang digunakan untuk pesta narkoba ini juga digunakan sebagai posko konsolidasi tim sukses caleg tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (6/1/2019) kemarin. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti sisa sabu dan alat hisab sabu.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, Selasa (8/1/2019) membenarkan penangkapan itu. Menurut dia, dua orang diamankan dalam penggerebekan itu, dan salah satunya adalah caleg.
"Kita menangkap salah satu caleg DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra. Ini masih kita periksa, untuk lebih detailnya tunggu hasilnya," katanya dikutip dari RmolJateng.
Sementara satu orang lain yang ditangkap merupakan pemilik rumah bernama Agus (40). Belum dijelaskan secara rinci bagaimana proses penggerebekan itu dilakukan.
Caleg tersebut merupakan Caleg Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Semarang. Yang meliputi Semarang Utara, Semarang Tengah dan Semarang Timur.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Bambang Yoga menyebut, jika hasil pemeriksaan sementara status caleg tersebut adalah pengguna. Pengakuan kepada polisi, caleg tersebut belum lama mengonsumsi sabu."Dari pengakuanya sudah dua hingga tiga bulan semenjak pencalegan," imbuhnya.Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk memburu pengedar dan bandar yang menyuplai narkoba kepada caleg itu.Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Sigit Ibnugroho Sarasprono kepada wartawan mengaku kecewa dengan caleg tersebut. Ia juga mengaku kecolongan atas kasus ini.“Saya kecewa. Saat negara massif memberantas narkoba, ini justru caleg menggunakan barang haram itu,” pungkasnya.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Semarang – Salah calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra dikabarkan ditangkap polisi karena kasus narkoba. Caleg DPRD Kota Semarang, Arsa Bahra Putra (24) disebut digerebek saat tengah melakukan pesta narkoba.
Lokasi penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sedayu Indah, Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Rumah yang digunakan untuk pesta narkoba ini juga digunakan sebagai posko konsolidasi tim sukses caleg tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (6/1/2019) kemarin. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti sisa sabu dan alat hisab sabu.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, Selasa (8/1/2019) membenarkan penangkapan itu. Menurut dia, dua orang diamankan dalam penggerebekan itu, dan salah satunya adalah caleg.
"Kita menangkap salah satu caleg DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra. Ini masih kita periksa, untuk lebih detailnya tunggu hasilnya," katanya dikutip dari RmolJateng.
Sementara satu orang lain yang ditangkap merupakan pemilik rumah bernama Agus (40). Belum dijelaskan secara rinci bagaimana proses penggerebekan itu dilakukan.
Caleg tersebut merupakan Caleg Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Semarang. Yang meliputi Semarang Utara, Semarang Tengah dan Semarang Timur.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Bambang Yoga menyebut, jika hasil pemeriksaan sementara status caleg tersebut adalah pengguna. Pengakuan kepada polisi, caleg tersebut belum lama mengonsumsi sabu.
"Dari pengakuanya sudah dua hingga tiga bulan semenjak pencalegan," imbuhnya.
Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk memburu pengedar dan bandar yang menyuplai narkoba kepada caleg itu.
Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Sigit Ibnugroho Sarasprono kepada wartawan mengaku kecewa dengan caleg tersebut. Ia juga mengaku kecolongan atas kasus ini.
“Saya kecewa. Saat negara massif memberantas narkoba, ini justru caleg menggunakan barang haram itu,” pungkasnya.
Editor : Ali Muntoha