Kamis, 20 November 2025


Kepada perusahaan yang mempekerjakannya, ia mengaku dirampok saat sedang berada Jalan Pondok Joko Tingkir Rekesan, Kecamatan Tingkir Kota Salatiga. Mobil yang digunakannya dibobol orang, dan uang sebesar Rp 60 juta yang ada di dalamnya dibawa lari.

Kasus itu pun dilaporkan ke kepolisian. Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan penelusuran, dan mendapatkan hasil. Ternyata, aksi perampokan itu hanya akal bulus Adi Setiawan supaya bisa menggondol uang tersebut.

Pelaku yang membobol mobil tersebut merupakan temannya, yakni Sugihartono (35) yang juga warga Pedurungan Kota Semarang. Dua orang ini sebelum menjalankan aksinya, telah mendesain skenario perampokan fiktif supaya menguasai uang sebesar Rp 60 juta tersebut.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono, kepada wartawan Jumat (11/1/2019) mengatakan, aksi perampokan puraw-pura itu terjadi pada Desember 2018 lalu.

”Modus operandinya, Adi Setiawan saat di TKP pura-pura makan siang. Selanjutnya tersangka Sugihartono yang sudah dikondisikan menjalankan aksinya membobol pintu mobil yang diparkir dan mencuri uang setoran sebesar kurang lebih Rp 60 juta,” katanya.

Uang tersebut, seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan. Setelah itu, Adi melaporkan perampokan palsu itu ke perusahaannya.Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan. Polisi mencurigai keterangan yang diberikan tersangka. Dan setelah didesak ia akhirnya mengaku.”Setelah kami periksa akhirnya mengaku bahwa itu tipuan saja. Tersangka Adi Setiawan berkomplot dengan Sugihartono temannya,” ujarnya.Kini kedua orang yang telah bersekongkol berpura-pura dalam aksi permapokan palsu untuk menguasai uang milik perusahaan rokok itu sudah dibekuk dan ditahan di penjara.Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara, karena dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler