Rabu, 19 November 2025


Bahkan menurut Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Adhytiawarman Gautama Putra, sistem ini telah diterapkan sejak 21 Desember 2018 lalu. Ia menyebut, di Klaten CCTV yang memantau pelanggaran lalu lintas sudah ada di 10 titik traffic light.

“Sebetulnya sudah ada 12 titik. Namun yang sudah tersambung baru di 10 titik,” katanya dalam keterangan pers di ruang TMC Polres Klaten, Rabu (16/1/2019).

Lokasi CCTV itu di antaranya berada di Karang Delanggu, Ketandan, lampu lalintas sekitar Masjid Al Aqsa Jonggrangan, BAT, Simpang 5 Matahari, Bendogantungan, Prambanan, dan lainnya.

“Bila pengendara melakukan pelanggaran akan terpantau CCTV. Prosedur yang dilakukan oleh polisi akan mencari data di Samsat siapa pemilik sepeda motor yang tertangkap lewat sistem E-TLE,” ujarnya.

Selanjutnya, terus dilakukan konfirmasi selama 4 hari. Dalam proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan akan dikirimi ”surat cinta” berupa pemberitahuan pelanggaran.
Dalam waktu empat hari ini, pemilik bisa datang untuk melaporkan baik untuk mengakui atau mengonfirmasi ke kantor polisi jika kendaraan yang terekam sudah dijual.”Masa konfirmasi selama 4 hari. Kalau tidak dilakukan, maka STNK akan diblokir. Sehingga pada waktu perpanjanga pajak tidak akan bisa aktif, sebelum pelanggar membayar denda pelanggaran yang terdata pada E-TLE,” terangnya.Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengatakan, sistem E-TLE sudah menjadi program nasional. Penanganan sistem E-TLE ini melibatkan Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum.“Sistem E-TLE untuk menyadarkan masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas. Keselamatan menjadi harapan semua manusia,” pungkasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler