Kamis, 20 November 2025


Korban yang masih di bawah umur itu dirayu dan diancam pelaku untuk berhubungan intim di sebuah lapangan, tak jauh dari rumah korban.

Kini pelaku telah dibekuk aparat Polres Brebes setelah pihak keluarga melaporkan aksi pencabulan tersebut.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Triyatno mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi pada Minggu (20/1/2019) lalu. Saat itu pelaku dan korban janjian janjian untuk bertemu. Janjian tersebut berawal dari perkenalanannya dari Facebook.

“Saat itu keduanya janjian untuk bermain bersama. Sekitar habis Magrib, merek berdua janjian untuk bertemu dan jalan-jalan bareng,” katanya, Rabu (30/1/2019).

Saat bertemu dengan korban, pelaku datang bersama temannya berboncengan sepeda motor. Begitu juga dengan korban yang datang bersama temannya.

Setelah bertemu mereka menukar motor. Pelaku membonceng korban, sementara sepeda motor korban digunakan temannya.

“Setelah berjalan-jalan, korban dan pelaku memutuskan untuk pulang. Namun, di pertigaan jalan pelaku dan korban memisahkan diri dengan kawan lainnya yang menggunakan sepeda motor korban,” ujarnya.Di pertengahan jalan pulang itulah, lanjutnya, korban diajak berhenti oleh pelaku di sebuah lapangan. Alasannya untuk berfoto-foto selfie.Di situlah, korban dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Dengan di bawah ancaman, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku.“Korban sempat diancam akan dibunuh jika tidak mau melayani hawa nafsu pelaku. Sehingga, korban menurutinya,” ucapnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku saat ini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Brebes. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.“Ancamannya pelaku dikenakan minimal lima kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler