Jumat, 21 November 2025


Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Muhammad Nur di Semarang, Jumat (5/4/2019), mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan TPPU dari jaringan yang sama Februari 2019 lalu.

Dalam pengungkapan ini, BNN menangkap Fahcrul Razi (FR) yang berperan sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil bisnis narkotika Sancai. "FR ini sendiri posisinya di Kalimantan Tengah," katanya dilansir Antara.

Menurut dia, Fachrul Razi diduga sudah menerima aliran dana berupa transfer dalam bisnis narkotika ini sekitar Rp 4 miliar. Dari penangkapan Fachrul, BNN mengamankan uang tunai sekitar Rp 1,8 miliar.

Selain itu, diamankan pula sejumlah aset berupa tanah dan rumah, serta sepeda motor. BNN juga memblokir sejumlah rekening atas nama Fachrul Razi yang berisi dana sekitar Rp 1,4 miliar.

"Kami masih memburu sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil TPPU ini," ujarnya.

Baca: BNN Jateng Sita Rp 4,8 Miliar Hasil Pencucian Uang Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Sebelumnya pada Februari 2019, BNN Jawa Tengah telah mengusut tindak pidana pencucian uang jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan narapidana bernama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.Petugas mengamankan uang dengan total Rp4,8 miliar yang diduga hasil bisnis narkotika.BNN menangkap seorang pelaku bernama Deden Wahyudi alias Dandi Kosasih yang diduga berperan sebagai pengepul uang hasil bisnis narkotika tersebut. Editor: Ali MuntohaSumber: Antara

Baca Juga

Komentar

Terpopuler