Kamis, 20 November 2025


Mereka yakni Refangga alias Angga (27) warga Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, dan Deni Sugiyanto alias Ebong (31) warga Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Solo.

Namun kini, keduanya telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Jebres. Mereka dibekuk di Situbondo Jatim, usai merampas motor milik mahasiswa di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Solo.

Pengakuan salah satu pelaku, dalam beraksi Angga mengaku sebagai anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang.

“Saya bilang dari polisi, sama nunjukin pistol mainan yang diselipkan di bagian depan,” katanya saat ditanya Kapolsek Jebres Kompol Juliana BR Bangun.

Dalam mejalankan aksinya mereka juga sebelumnya menenggak minuman keras. Mereka kemudian mencari sasaran pengendara motor, dan menghentikannya.
Dalam mejalankan aksinya mereka juga sebelumnya menenggak minuman keras. Mereka kemudian mencari sasaran pengendara motor, dan menghentikannya.“Ya kita bilang dari polisi, kita kamu (pemilik motor) terlibat narkoba jadinya takut, terus kami minta motor, STNK dan SIM,” aku Ebong.Kapolsek Jebres, Kompol Juliana BR Bangun menjelaskan, dua orang pelaku untuk sementara dikenakan Pasal 368 KUHP. Dengan jeratan pasal ini mereka terancam hukuman kurungan 9 tahun penjara. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler