Kamis, 20 November 2025


Sistem payroll pembayaran zakat mal ini bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kendal. Langkah ini dilakukan lantaran jumlah ASN di lingkungan Pemkab Kendal yang membayar zakat ke Baznas dengan sistem payroll masih sangat minim.

Bupati Kendal Mirna Annisa mengatakan, dengan kebijakan ini nantinya akan memaksimalkan perolehan zakat di Kendal. Apalagi zakat profesi ASN saat ini masih di angka 25 persen dari sekitar 8 ribu ASN di lingkup Pemkab Kendal.

“Sehingga dengan payroll system ini diharapkan bisa mencapai 100 persen. Serta mampu mendongkrak zakat di Kabupaten Kendal,” katanya.

Melalui payroll system, akan memudahkan petugas Baznas Kendal untuk menghimpun perolehan zakat yang masuk. Jadi, petugas tidak perlu lagi berkeliling ke kantor-kantor pemerintahan setiap bulannya.

“Dengan pemotongan, otomatis akan masuk ke rekening, jadi petugas Baznas bisa memaksimalkan penarikan zakat kepada selain ASN,” terangnya.
“Dengan pemotongan, otomatis akan masuk ke rekening, jadi petugas Baznas bisa memaksimalkan penarikan zakat kepada selain ASN,” terangnya.Sementara itu, Sekda Kendal Moh Toha mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan mulai awal Juli 2019. Saat ini pihaknya tengah menyosialisasikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga para ASN tak kaget ketika gajinya terpotong untuk zakat.Sementara itu, Ketua Baznas Kendal, KH Moch.Ubaidi menyebut, selama ini potensi zakat dari kalangan ASN di Kendal baru mencapai Rp 500 juta per bulan. Dengan kebijakan ini nantinya, potensi zakat ASN bisa mencapai Rp 1 miliar bahkan lebih. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler