Rabu, 19 November 2025


Ia ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 111 juta itu pada 2014 lalu. Ia kemudian dipecat sebagai guru dan aparatur sipil negara (ASN).

Saat menjalankan aksinya saat itu, tersangka menjabat sebagai bendahara SMKN 1 Sukoharjo. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Dilansir Solopos.com, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Darsana buron dan sempat berpindah-pindah lokasi. Ia akhirnya dibekuk di rumah kontrakannya di Kabupaten Klaten pada Minggu (16/6/2019) malam.

"Tersangka kami amankan tanpa ada perlawanan. Saat ini tersangka kami tahan agar tidak melarikan diri lagi," kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo  AKP Gede Yoga Sanjaya, Selasa (18/6/2019).

Polisi segera melimpahkan berkas pemeriksaan Darsana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Darsana dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.Dengan jeratan pasal itu, Darsana terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Penulis: Ali MuntohaEditor: Ali MuntohaSumber: Solopos

Baca Juga

Komentar