Sabtu, 22 November 2025


Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Hariyanto mengatakan, masing-masing mucikari dari dua lokasi itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, pengungkapan pertama dilakukan di Karaoke Zeus yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Semarang. Dari penggeledahan di tempat ini, seorang mucikari berinisial IFH dan sejumlah barang bukti diamankan.

”Praktik prostitusi ini modusnya dengan menyediakan wanita pekerja seks, sekaligus kamarnya," katanya dilnsir dari AntaraJateng, Kamis (21/11/2019).

Saat ini menurutnya, pihak penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini. Terutama terkait kemungkinan keterlibatan manajemen tempat karaoke tersebut dalam praktik prostitusi.

Adapun soal kemungkinan penutupan tempat usaha hiburan itu, lanjut dia, hal tersebut masih tergantung pembuktian perkara itu.

"Kalau memang terbukti, akan kami rekomendasikan ke pemkot untuk ditutup," ujarnya.Sementara Satu pengungkapan lain dilakukan polisi di Griya Pijat Emporium yang berlokasi di Jalan MT Haryono Semarang. Polisi menangkap seorang muncikari berinisial DC yang mengoordinasi praktik prostitusi di tempat tersebut.Sejumlah barang bukti diamankan dalam pengungkapan tersebut, termasuk sejumlah tagihan dari praktik prostitusi tersebut. Kedua pelaku tindak prostitusi itu selanjutnya dijerat dengan Pasal 269 dan 506 KUHP. Penulis: Ali MuntohaEditor: Ali MuntohaSumber: AntaraJateng

Baca Juga

Komentar

Terpopuler