Kamis, 20 November 2025


Juru bicara PN Kota Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan vonis mati tersebut. Vonis itu diberikan sesuai tuntutan jaksa dan sudah dijatuhkan dalam sidang pada Kamis (23/1/2020) lalu.

”Jadi putusan itu sesuai tuntutan jaksa. Tuntutannya memang hukuman mati," katanya seperti dikutip Antara Jateng.

Menurut dia, Hakim Ketua Fachurrocman yang mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

”Selain itu, terdakwa juga merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup, namun masih nekat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” tambahnya.

Sebelumnya, petugas berhasil mengungkap keterlibatan dan peran Minggus bermula dari ungkap kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah pada Juli 2019. Kala itu, BNN menangkap Sutan Andi Widakdo di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang setelah berlayar dari Kalimantan.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 200 gram yang dibawa Sutan dari Kalimantan.Dari penangkapan tersebut, BNN kemudian menelusuri pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, termasuk Minggus yang berperan sebagai perantara dalam mencarikan sabu. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara Jateng

Baca Juga

Komentar

Terpopuler