Rabu, 19 November 2025


Pernyataan tersebut diungkapkan Alfin Suherman, pengacara yang menyuap mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/1/2020). Alfin merupakan pengacara bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma yang tersangkut perkara kepabeanan.

Menurut dia, jatah untuk Adi Wicaksono itu diberikan langsung di Starbuck Mal Ciputra Semarang. Kala itu, Adi datang bersama staf TU Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Benny Chrisnawan yang juga menerima uang 10 ribu dolar AS.

Ia menyebut pemberian uang kepada Adi Wicaksono karena dirinya sering berkonsultasi saat datang ke Kejaksaan Tinggi. Dari situ, ia ken dan serng berinteraksi.

"Kenal di Kejaksaan Tinggi. Sering berkonsultasi dengan saudara Adi," katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut seperti dikutip Antara Jateng.
Perkara suap Alfin terhadap Aspidsus Kejati Jawa Tengah Kusnin sendiri ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkara itu, Alfin dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara Jateng

Baca Juga

Komentar