Kamis, 20 November 2025


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar menyebutkan, dua penimbun tersebut diketahui bernama Ari Kurniawan (25), warga Kecamatan Semarang Timur dan Merriyati (24), warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

”Keduanya ditangkap semalam tapi waktunya berbeda. Untuk Ari Kurniawan ditangkap semalam pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk Merriyati dini hari tadi pukul 01.30 WIB. Semuanya diamankan dirumahnya,” katanya seperti dikutip Antara Jateng.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi kelangkaan distribusi masker kesehatan di pasaran. Petugas kemudian melakukan patroli siber di media sosial. Hasilnya, petugas mendapati Ari Kurniawan tengah menjual masker dalam jumlah besar dengan harga yang relatif tinggi.

”Karena kecurigaan tersebut, kami melakukan penyelidikan. Ternyata dia (Ari Kurniawan) memang menimbun masker dalam jumlah besar,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, mereka kembali mendapati terduga penimbun antiseptik kesehatan, bernama Merriyati.
Dari kedua pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan boks masker kesehtan dari beragam merek meliputi earlop, yuhay,onemed, solida, imaske dan golden gloves. Selain itu, petugas juga menyita buku tabungan BNI atas nama Ari Kurniawan, nota transaksi penjualan masker, slip tranfer pembelian masker, dan satu Hp milik pelaku.”Atas perbuatannya keduanya kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” tambahnya. Penulis: Isna DayuwatiEditor: SupriyadiSumber: Antara Jateng

Baca Juga

Komentar

Terpopuler