Rabu, 19 November 2025


Operasi yang dilakukan sejak Perbup No. 54/2020 diberlakukan selama dua bulan terakhir itu sudah menindak 590 orang yang tak patuh protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono dari 590 orang yang terjaring, 226 orang di antaranya bahkan dikenai sanksi denda Rp 50 ribu.

"Selain perorangan, kami juga pernah mengenakan sanksi denda Rp100 ribu bagi pengelola warung angkringan yang membandel tak menaati protokol kesehatan," katanya seperti dikutip Solopos.com.

https://www.instagram.com/p/CGJsxucjv85/?igshid=1bbfdq4xfqxi4

Heru menyampaikan petugas sudah mengingatkan sebelumnya dan saat dicek di kesempatan yang berbeda ternyata pengelola warung angkringan tak mengindahkan peringatan petugas sehingga dikenai sanksi administrasi.

Dia menyampaikan operasi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan itu masih bersifat operasi kecil dan berbeda dengan operasi masif yang dilakukan tim gabungan berskala besar pada Sabtu (10/10/2020).
Dengan hasil operasi protokol kesehatan di sejumlah daerah itu, Heru melihat ada tren kesadaran masyarakat di Sragen untuk memakai masker mulai meningkat. Dia mengatakan hal itu diketahui didasarkan pada hasil operasi.“Kalau awal-awal itu sekali operasi bisa dapat 50 orang, sekarang tinggal dapat 30 orang. Artinya, banyak masyarakat yang sadar,” ujar Heru Martono.Dia menambahkan, dalam penerapan sanksi denda, saat ini dana yang dihimpun dari hasil pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 11,3 juta. Hasil tersebut saat ininakan dimasukkan dalam kas negara.https://youtu.be/KWdktwwMZmIPenulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler