"Dari klaster demo itu ada 11 orang yang dinyatakan positif. Awalnya 10 orang yang ikut demo. Terus dilakukan
ketemu satu lagi. Jadi 11 orang," kata Kepala Dinkes Kota Semarang dr Abdul Hakam seperti dikutip
, Sabtu (17/10/2020).
yang digelar perusahaan yang karyawannya mengikuti demo. Dari
test itu, beberapa orang dinyatakan reaktif.
ketemu yang positif," ujarnya.
UU Cipta Kerja.
Namun, Hakam tidak mau atau masih merahasiakan nama dua perusahaan yang menggelar
tersebut.
“Saat ini kasus positif dari klaster demo itu sudah kami tangani. Mereka semua OTG (orang tanpa gejala). Mereka semua sudah dikarantina di rumah dinas (Rumdin Wali Kota Semarang),” jelasnya.
Ditemukannya klaster Covid-19 dari kalangan peserta aksi unjuk rasa atau demo itu pun menjadi peringatan bagi penanganan pandemi di Kota Semarang.Hakam menyarankan bagi pekerja atau demonstran yang ingin menyuarakan aspirasi untuk lebih berhati-hati dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.“Kalau bisa demo melalui perwakilan saja yang ketemu DPR. Atau, kalau bisa demonya dilakukan secara daring saja,” tuturnya.Kegiatan demo berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19 karena aksi tersebut memicu kerumunan. Selain itu, jika demo berujung ricuh, peserta demo umumnya mulai mengabaikan penerapan protokol kesehatan.https://www.youtube.com/watch?v=VyPQVW1EnM8Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
MURIANEWS, Semarang – Aksi demo menolak
Omnibus Law di Semarang, memicu klaster penularan Covid-19. Dari klaster tersebut, 11 orang yang menjadi peserta demo dinyatakan positif Covid-19.
"Dari klaster demo itu ada 11 orang yang dinyatakan positif. Awalnya 10 orang yang ikut demo. Terus dilakukan
tracing ketemu satu lagi. Jadi 11 orang," kata Kepala Dinkes Kota Semarang dr Abdul Hakam seperti dikutip
Solopos.com, Sabtu (17/10/2020).
Hakam menjelaskan, klaster demo ini ditemukan dari kegiatan
rapid test yang digelar perusahaan yang karyawannya mengikuti demo. Dari
rapid test itu, beberapa orang dinyatakan reaktif.
"Dari situ, terus dilakukan
swab test, ketemu yang positif," ujarnya.
Hakam menambahkan ada dua perusahaan yang menggelar
rapid test kepada karyawan yang menggelar unjuk rasa menolak
Omnibus Law UU Cipta Kerja.
https://www.instagram.com/p/CGYmRhOJhHe/
Namun, Hakam tidak mau atau masih merahasiakan nama dua perusahaan yang menggelar
rapid test tersebut.
“Saat ini kasus positif dari klaster demo itu sudah kami tangani. Mereka semua OTG (orang tanpa gejala). Mereka semua sudah dikarantina di rumah dinas (Rumdin Wali Kota Semarang),” jelasnya.
Ditemukannya klaster Covid-19 dari kalangan peserta aksi unjuk rasa atau demo itu pun menjadi peringatan bagi penanganan pandemi di Kota Semarang.
Hakam menyarankan bagi pekerja atau demonstran yang ingin menyuarakan aspirasi untuk lebih berhati-hati dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kalau bisa demo melalui perwakilan saja yang ketemu DPR. Atau, kalau bisa demonya dilakukan secara daring saja,” tuturnya.
Kegiatan demo berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19 karena aksi tersebut memicu kerumunan. Selain itu, jika demo berujung ricuh, peserta demo umumnya mulai mengabaikan penerapan protokol kesehatan.
https://www.youtube.com/watch?v=VyPQVW1EnM8
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com