Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Boyolali – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 17 bus pariwisata PT Restu Wijaya dari garasi bus di Jalan Bangak-Simo, Desa Pelem, Kecamatan Simo Boyolali. Penyitaan ini diduga terkait skandal korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang diduga merugikan negara hingga Rp 23,7 triliun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali M Ansan membenarkan penyitaan tersebut. Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan Selasa (23/2/2021) kemarin.

"Iya benar. Selasa (23/2/2021) siang kemarin kami kedatangan tim penyidik dari perkara tindak pidana korupsi Asabri," katanya seperti dikutip detik.com, Rabu (24/2/2021).

Ia menjelaskan, sebelum melakukan penyitaan, tim penyidik Kejagung terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada siang hari. Kemudian berlanjut pada penyitaan belasan bus pada sekitar pukul 21.46 WIB.

Total, lanjutnya, ada 17 bus pariwisata Restu Wijaya yang dikeluarkan dari garasi tersebut pada malam itu juga. Bus-bus pariwisata itu kemudian dititipkan di garasi bus Damri di Palur, Kabupaten Karanganyar.

"17 bus sitaan dari tim dik (penyidik) Kejagung ini dititipkan di garasi Damri, di Kecamatan Palur, Kabupaten Karanganyar," imbuh dia.

Anshar mengatakan tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh lagi terkait penyitaan dan pemeriksaan saksi oleh Kejagung. Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Boyolali hanya sebatas melakukan supporting dan pengamanan dalam kegiatan itu.

"Karena tim dik ini melakukan kegiatan di wilayah Kejaksaan Negeri Boyolali," kata Anshar.

Sementara itu, dikutip Suara.com, Kejagung juga kembali memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua kali terhadap Tan Kian dalam kasus Asabri. Selain Tan Kian, ada lima orang saksi lainnya yang juga diperiksa pada hari ini.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (23/2/2021) malam.

Kelima saksi lainnya yang diperiksa, yakni; Komisaris PT Wimofa Internasional Investment; Harjani Prem Ramchand yang tidak lain merupakan ipar dari sutradara film Raam Punjabi. Kemudian, Direktur PT Sugih Energi Tbk, Andhika Anindyaguna; Direktur Mirae Asset Securitas, Arisandhi Indrowisatio; Direktur MNC Sekuritas, Adandri Adya; dan Direktur Complience Mandiri Sekuritas, RM Omar Yusuf.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," jelas Eben.

Sebelumnya, Eben juga membeberkan kronologi dugaan korupsi di PT Asabri dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.Ia menyebutkan pada tahun 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi.Mereka bersepakat untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri.Dengan transaksi itu, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri.Ini karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Leonard menyebut kasus dugaan korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,7 triliun.Saat ini Kajagung sudah menetapkan sembilan tersangka. Dua dari delapan tersangka, ialah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.Selanjutnya, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; Ilham W Siregar selaku Kadiv Investasi PT Asabri; Lukman Purnomosidi Dirut PT Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro selaku Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Minera dan Jimmy Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com, Suara.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler